WTP Lawe-Lawe Penajam Diguyur Uang Rp 3,5 Miliar, Digunakan Buat Penambahan Daya Listrik

Nah, WTP Lawe-Lawe memiliki daya tampung sekitar 3.000 meter kubik dengan kapasitas produksi sebesar 200 liter per detiknya.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM / RUDY FIRMANTO
Lokasi Bendungan Lawe Lawe diharapkan menjadi solusi atasi krisis air bersih di wilayah Kabupaten PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Instalasi pengolahan air bersih atau water treatment plant (WTP) baru Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan ditambah daya listrik. Begitu kata Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Supardi pada Rabu, (25/9/2019).

Daya listrik pada WTP yang ditarget beroperasi tahun ini, baru tersedia dibawah 100 kilovolt ampere. Untuk mendukung daya listrik, pihaknya masih menggunakan alat bantu genset.

"Daya listrik pada WTP Lawe-lawe yang baru ini masih dibawah 100 kilovolt ampere dan masih menggunakan genset," katanya.

Nah, WTP Lawe-Lawe memiliki daya tampung sekitar 3.000 meter kubik dengan kapasitas produksi sebesar 200 liter per detiknya.

Sehingga ketika beroperasi, akan meningkatkan layanan cakupan air bersih di Kecamatan Penajam dan menambah sambungan antrian rumah.

"Untuk pengoperasian WTP dibutuhkan sekitar 1,1 megawatt," tambahnya.

Olehnya itu, Dinas PUPR akan menambah daya listrik, dalam rangka maksimalanya pengoperasian. Dokumen lelang telah siap dan akan segera tayang di Unit Pengadaan Layanan (ULP).

Anggaran yang dibutuhkan untuk penambahan daya listrik, tambah Supardi senilai lebih kurang Rp3,5 miliar.

"Anggaran untuk penambahan daya listrik tersebut bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) pemerintah provinsi Kalimantan Timur tahun 2019," pungkasnya.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tiba-tiba akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, untuk melakukan audit terhadap pembangunan Lawe-lawe, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam.

Hal ini dilakukan karena lahan  yang digunakan untuk membangunan bendungan merupakan lahan PT Pertamina seluas 100 Ha.

Ada kekhawatiran Bupati AGM terhadap status lahan tersebut yang sebelumnya milik Pertamina bisa sewaktu-waktu akan diambil kembali, dan bila tidak jelas bisa diambil kembali.

"Pemeritah Kabupaten PPU sudah  membayarkan hutang multi years ke situ yang mencapai Rp 270 miliar, namun belum ada laporan. Nanti kalau diambil sama pertamina, kira-kira siapa yang rugi?," imbuhnya.

Kali ini AGM mengaku, saat proses pembayaran berjalan, ia belum mendapatkan laporan yang jelas dari BPK, terkait status tanah bendungan tersebut.

Untuk itu, dalam waktu dekat, ia akan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan terkait status kejelasannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved