Desakan Adat, Penahanan Tiga Tersangka Karhutla di Kabupaten Paser Bakal Dikabulkan, Wabup Menjamin

Masyarakat Adat Paser gelar aksi solidaritas meminta penangguhan penahanan tersangka karhutla, diketahui terjadi karhutla di Kabupaten Paser

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/sarasani
Aksi solidaritas Masyarakat Adat Paser membela pedalang (pengumo) dan petani di halaman Kantor Bupati Paser, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Perwakilan masyarakat 10 kecamatan Kabupaten Paser yang tergabung dalam Masyarakat Adat Paser, aksi solidaritas membela pedalang atau pengumo dan petani.

Aksi solidaritas ini berlangsung Kamis (26/9/2019), di halaman Kantor Bupati Paser.

Ada dua poin tuntutan yang disuarakan perserta aksi damai, yakni meminta penangguhan penahanan tersangka karhutla yang berjumlah tiga orang.

Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla di Paser, Warga Diimbau Tidak Membakar Lahan Untuk Lahan Pertanian

Blangko KTP Elektronik Sisa 200, Disdukcapil Penajam Paser Utara Prioritaskan Warga Rekam Baru

Demi SDM Unggul Petugas Damkar di Lokasi Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara ikut Diklat Pengembangan

Diketahui, ada tiga tersangka tindak pindana karhutla di Kabupaten Paser.

Kedua meminta Pemkab Paser membuatkan payung hukum yang mengakomodir kearifan lokal Masyarakat Adat Paser.

Seperti disampaikan Koordinator aksi solidaritas Masyarakat Adat Paser, Sukran Amin, baik dalam orasi maupun dalam pertemuan di ruang Sadurengas Kantor Bupati Paser.

“Kami ingin saudara kami dibebaskan (ditangguhkan penahanannya),” kata Sukran Amin.

Kepada Wakil Bupati (Wabup) Paser H Kaharuddin selaku pimpinan rapat, Sukran Amin juga menyampaikan bahwa sejak dulu sampai sekarang Masyarakat Adat Paser sangat dekat dengan alam.

Termasuk dalam berladang, ada tata cara yang ditempuh agar tidak menimbulkan kerusakan.

“Saat ingin berladang atau bertani, lahan yang ingin ditanami ditebang dulu, kayu-kayunya dikumpulkan di tengah-tengah.

Di sekelilingnya dibuatkan parit agar api tidak merembet ke lahan lain.

Jadi kami minta dibuatkan payung hukum yang mengakomodir kearifan lokal ini,” ucapnya.

Dihadiri Dandim 0904/Tng Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKPB Roy Satya Putra, Kajari Paser M Syarif, Asisten Kesra Setda Paser H Bachtiar Effendi dan Kepala Satpol PP H Heriansyah Idris, rapat dilanjutkan dengan menyampaian aspirasi dari sejumlah perwakilan aksi yang lain.

Setelah didiskusikan bersama, Pemkab Paser melalui Wabup H Kaharuddin akan melakukan upaya pengajuan panangguhan penahanan terhadap 3 tersangka tindak pidana karhutla di Kabupaten Paser, yang saat ini ditahan di Mapolres Paser.

Sekaligus menjamin selama tersangka menjalani proses hukum.

“Ada kebijakan dari Pak Kapolres, jadi buat lah permohonan pengajuan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan itikat baik, yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti.

Dan ada penjamin baik berupa orang maupun uang,” kata Kaharuddin.

Untuk membantu warganya, Kaharuddin bersedia menjadi penjamin usulan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Jika usulan penangguhan disetujui, proses hukum di Polres Paser tetap berjalan.

Begitu pula saat berlanjut di Kejari Paser, mengusulkan kembali penangguhan penahanan dan proses hukum tetap berjalan.

Terkait payung hukum, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Paser Edwar Effendi, Kabag Hukum Setda Paser H Andi Azis, Sekretaris Distan Paser M Yasin, Kabid Pengelolaan Tahura DLH Paser Teguh Hariyanto dan Kasi PKHP Kendilo M Hijrafie mengusulkan kepada Kaharuddin agar Pemkab Paser membuat Peraturan Bupati (Perbup) Paser.

Perbup diperkirakan 2 bulan, terhitung sejak draf Rancangan Perbup-nya dari Distan dan DLH Kabupaten Paser, kami terima.

“Penyusunan Perbup kami harapkan melibatkan masyarakat Paser.

Sehingga payung hukumnya mengakomodir kearifan lokal Masyarakat Adat Paser,” ucap Kaharuddin menegaskan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved