Ibu Korban yang Dibunuh Prada DP Terima Putusan Hakim, Terpidana Berharap Dipenjara Sampai Mati

Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan.

Editor: Budi Susilo
Tribunstyle/Kolase Facebook
Vera Oktaria dan Prada DP diketahui memang telah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMP. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Fera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.

Selama sidang berlangsung, Suhartini nampak tegar mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai. 

"Saya ingin dia mati," kata Suhartini kepada Kompas.com, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.

"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar dia.

Nah, Prada DP divonis penjara selama seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui DP tega membunuh dan memutilasi pacarnya, Fera Oktaria (21).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, ada delapan pertimbangan yang memberatkan Prada DP hingga dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Ketua hakim Letkol CHK khazim mengatakan, pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Kemudian, perbuatan Prada DP bertentangan dengan aspek-aspek keadilan masyarakat dan nilai-nilai kearifan masyarakat, adat maupun perundang-undangan yang diyakini kebenarannya.

Serta merusak ketertiban keamanan dan kedamaian masyarakat.

"Bahwa terdakwa selama persidangan tidak berkata dengan benar.

Hal ini dilihat dari sikap terdakwa yang memberikan keterangan yang berbelit-belit, keterkaitan dengan pengakuan pembunuhan," ucap Letkol Khazim Kamis.

Selanjutnya, pembunuhan yang dilakukan Prada DP ditujukan kepada korban yang notabene adalah wanita lemah dan tidak bersalah serta bukan musuh TNI.

Bahkan korban memiliki hubungan dekat dengan terdakwa yakni sebagai pacar.

Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI.

Dimana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI.

Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan kejih.

Lalu, pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara yang sadis dan keji dan tidak berperi kemanusian.

Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejak nya dengan mutilasi dan membakar korban.

Seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan.

"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan.

Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan,"ujar Hakim.

Sebelumnya, sidang lanjut dengan terdakwa Prada DP atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21), dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.

Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

 Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini

 Hakim Ungkap Sederet Kejanggalan Pengakuan Prada DP, Satunya soal Niat Curhat ke Vera Oktaria

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.

Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Fera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung. Begitu juga dengan orangtua Prada DP.

Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP.

Diberitakan Kompas.com, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang. "Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

 Bukan Karena Vera Oktaria, Alasan Prada DP Kabur Pendidikan Terkuak, Sempat Curi Jemuran Warga

 2 Kali Beli Koper Besar di Tempat Sama, Alasan Prada DP ke Penjual Terungkap, Sebut untuk Mamak

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Bunuh karena kecewa

Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.

Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.

Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.

Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password ponsel.

Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.

Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera.

Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.

Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa.

Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.

 Terkuak, Ini Sederet Sosok Lain yang Tahu Prada DP Bunuh Fera Oktaria, Satunya Tewas Tenggelam

 Terkuak, Ini Sederet Sosok Lain yang Tahu Prada DP Bunuh Fera Oktaria, Satunya Tewas Tenggelam

Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan. Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.

Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini 8 Pertimbangan yang Memberatkan Prada DP."

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved