Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini

Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti membunuh serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantarab telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21). 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019), oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera Oktaria.

Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur .

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Pengakuan Prada DP

Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.

Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.

Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved