RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly
Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.
TRIBUNKALTIM.CO - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi hingga berujung pada aksi mahasiswa di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Persoalan ini pun menjadi pertanyaan pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas.
• Soal Hidup Bersama, Hotman Paris Sebut Banyak Bakal Dihukum Bila RKUHP Sah, Juga Soroti Nikah Siri
• Selain RKUHP, Isi Sejumlah RUU Ini Juga Dinilai Kontroversial, Pertanahan hingga Ketenagakerjaan
• Aliansi Kaltim Melawan Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Kembali Gelar Aksi dan Gunakan Pakaian Hitam
• Mahasiswa Balikpapan Bantah Aksi Tolak RKUHP di Kantor DPRD Ditunggangi Sekelompok Orang
Karni Ilyas menanyakan hal itu langsung kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di acara tersebut.
Menkumham, Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan bahwa RKUHP bersifat netral gender dan hukuman akan diberlakukan jika ada laporan dari pihak terkait.
Seperti ditulis TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.
"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.
Yasonna Laoly memilih untuk menjawab pertanyaan kedua menganai bagaimana jika LGBT menjadi korban pemerkosaan.
Ia menjelaskan bahwa isi dari RKUHP bersifat netral gender sehingga tidak perlu dibuat detail yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan adalah laki-laki atau perempuan.
"Baik, terima kasih Bang Karni, (pertanyaan) yang terakhir dulu, jadi kita itu gender neutral dalam soal itu," ujar Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menegaskan bahwa RKUHP tidak masuk ke dalam kehidupan pribadi orang.
"Netral, tidak menyebut laki-laki perempuan, perempuan perempuan, laki-laki laki-laki, setiap orang, dan itu harus dilakukan, kita tidak masuk ke ranah privat," terangnya.
Berbeda ketika tindakan mesum baik dilakukan LGBT atau bukan dilakukan di depan publik atau diunggah menjadi konten porno, maka akan dikenakan hukuman.
"Tetapi kalau itu dilakukan di muka umum, dipertontonkan, di-upload di media, dibuat jadi pornografi, itu dilarang," tegas Yasonna Laoly.