Soal Hidup Bersama, Hotman Paris Sebut Banyak Bakal Dihukum Bila RKUHP Sah, Juga Soroti Nikah Siri
Polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya tak luput dari perhatian Hotman Paris Hutapea.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya tak luput dari perhatian Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menyoroti sejumlah poin yang dirasa mengganjal dari RKUHP yang menjadi polemik tersebut, satu di antaranya adalah terkait pasal 419, yang mengatur tentang hidup bersama.
Sudah mempelajari terkait RKUHP tersebut, Hotman Paris bahkan terlihat sudah memberikan garis bawah pada poin-poin yang dianggapnya mengganjal.
• Selain RKUHP, Isi Sejumlah RUU Ini Juga Dinilai Kontroversial, Pertanahan hingga Ketenagakerjaan
• Mahasiswa Balikpapan Bantah Aksi Tolak RKUHP di Kantor DPRD Ditunggangi Sekelompok Orang
• Dian Sastro vs Menteri Yasonna Laoly Perang Kata soal Pasal Kontroversi RKUHP, Singgung Kata Bodoh
• Praktisi Hukum Balikpapan Ini Dukung Pembatalan RKUHP, Dianggap Penganiayaan Negara Terhadap Rakyat

Hal itu kemudian dibagikan Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, seperti dikutip TribunWow.com, Rabu (25/9/2019).
Dalam unggahannya itu, Hotman Paris terlihat membagikan lembaran naskah RKUHP yang dimilikinya.
"Draft RUU KUH Pidana," sebut Hotman Paris.
Hotman Paris terlihat menyoroti pada pasal nomor 419.
Pasal tersebut diketahui mengatur pada bagian ketentuan hidup bersama, bagi yang tak memiliki ikatan pernikahan secara resmi menurut pemerintah.
Terlihat Hotman Paris menggarisbawahi pada kata-kata, hidup bersama, hukuman penjara paling lama enam bulan, serta pada kata-kata penuntutan.
"Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut penjara enam bulan penjara," sambungnya.
Hotman Paris rupanya menyoroti pada bagian bahwa pelaporan terkait pasal tersebut bisa dilakukan oleh orang tua yang bersangkutan, atau justru anaknya.
"Atas pengaduan antara lain pengaduan orang tua atau anaknya," ucap Hotman Paris membacakan naskah RKUHP tersebut.
Hotman Paris kemudian mengungkapkan keheranannya terkait adanya pasal tersebut dalam RKUHP.
Pasalnya di negara Indonesia ini masih banyak yang menganut adanya pernikahan siri.