RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

Salah satu persoalan yang menuai kontroversi karena di RKUHP itu mengatur soal kumpul kebo atau perzinahan, tapi tidak mengatur tentang LGBT.

Editor: Doan Pardede
YouTube Indonesia Lawyers Club via Tribunwow
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab pertanyaan Karni Ilyas mengapa RKUHP atur kumpul kebo dan perzinaan tapi tidak singgung LGBT. 

Mengenai persoalan kumpul kebo dan LGBT ini, Yasonna Laoly mengakui sampai menuai perdebatan panjang dengan duta besar dari 17 negara.

"Jadi itulah perdebatan panjang, saya sampai didatangi 17 duta besar dari beberapa negara untuk membicarakan ini," ucap Yasonna Laoly.

"Jadi bukan hanya masyarakat Indonesia yang datang pak yang datang dalam perdebatan-perdebatan."

Para duta besar itu memperdebatkan sebagian isi dari RKUHP, di antaranya mengenai kohabitasi atau kumpul kebo.

"Saya didatangi oleh, saya kita 17 duta besar sekaligus pak mempersoalkan beberapa isi Rancangan Undang-Undang KUHPidana," kata Yasonna Laoly.

"Termasuk kohabitasi yang menjadi viral di Australia, dan pada waktu satu pertemuan di...penjelasan di Kementerian Hukum dan HAM, pasca presiden mengumumkan penundaan," lanjutnya.

Bahkan RKUHP mengenai kumpul kebo itu sempat viral di Australia dan menjadi pemberitaan media besar yang menyebut jutaan orang akan dipenjara karena kumpul kebo.

Yasonna Laoly kemudian meluruskan bahwa pelaku kumpul kebo atau perzinaan akan dikenai hukuman jika ada pihak yang mengadu.

"Kohabitasi itu adalah delik aduan yang diadukan oleh orangtua, anak, atau istri," kata Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly kemudian memberi contoh jika ada warga negara asing yang datang ke Indonesia namun status perkawinannya tidak jelas, maka tidak akan dihukum jika tidak ada yang melaporkan.

"Kalau orang bule, Pak Karni, pergi ke Bali dengan spouse-nya, spouse belum tentu istrinya, pasangannya, they're having fun, fooling around (mereka bersenang-senang) di kamarnya masing-masing, mau kawin kek mau tak kawin kek, enggak ada urusan," jelasnya.

"Dia baru menjadi pidana kalau orangtuanya datang dari Eropa sana atau datang dari Australia, diadukan itu anaknya, baru dia 6 bulan ancaman hukuman," lanjutnya.

Simak video penjelasan Yasonna Laoly di bawah ini:

Hotman Paris sebut ada yang janggal

Polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya tak luput dari perhatian Hotman Paris Hutapea.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved