Takut Dipenjara 5 Tahun, STGI Jabar Tuntut Pasal 276 Ayat 2 di RUU KUHP Dicabut

tuntutan juga dilakukan Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI). Bahkan mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 276 ayat 2 dalam RKUHP

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO/Kompas.Com
Salah satu demonstran dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) tengah memperlihatkan poster berisi tuntutan dicabutnya pasal 276 ayat 2 RKUHP, karena dinilai mematikan mata pencaharian tukang gigi. 

TRIBUNKALTIM.CO,BANDUNG-Tuntutan untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan hanya dilakukan mahasiswa hampir seluruh Indonesia,

namun tuntutan juga dilakukan Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI). Bahkan mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 276 ayat 2 dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mereka yang berprofesi sebagai tukang ahli gigi ini protes, karena pasal tersebut dianggap dapat mematikan mata pencahariannya sebagai tukang gigi.

Berdasarkan pantauan Kompas.Com di lapangan, massa aksi telah berkumpul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (26/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.

Driver Gojek Bagikan Air Mineral di Tengah Kerumunan Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

Ingin Ikut Unjuk Rasa, 200 Pelajar di Makasar Ditangkap, Ada Bawa Sajam dan Panah

Mereka membawa berbagai macam spanduk tuntutan penolakan pasal tersebut.

"Kami sangat dirugikan dan keberatan dengan adanya RKUHP Pasal 276 ayat 2 yang mana isinya merugikan tukang gigi dengan pidana berat," kata koordinator aksi Okki Firdaus di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis.

Pasal 276 ayat (2) RKUHP itu menyebutkan, 'Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)'.

"Kami sebagai tukang gigi sangat keberatan dengan rancangan pasal tersebut, karena bisa mematikan profesi kami sebagai tukang gigi," kata Okki.

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda, 9 Mahasiswa Jatuh Pingsan Lantaran Hal Ini

Mahasiswa di Tanjung Selor Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, DPRD Kaltara Menjawab Mendukung

Pelajar dalam Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda, Akui Ini Kemauan Kami

Kedatangan massa STGI ke DPRD Jabar sendiri ingin bertemu dengan pimpinan anggota Dewan.

Saat ini sudah ada 20 orang perwakilan STGI Jabar yang diterima DPRD. Okki berharap, pasal tersebut dicabut dari RKUHP. "Kami berharap pasal ini dicabut, bukan ditunda," kata Okki.

Menurut Okki, profesi tukang gigi saat ini sudah diakui pemerintah. Ini terbukti adanya izin praktik tukang gigi dari dinas kesehatan. "STGI sendiri sudah tercantum legalitasnya, sudah jelas izin keluar dari Dinkes," kata Okki.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved