Dishut Kaltim Jelaskan Lahan Hutan Lindung Bontang yang Terbakar dan Diklaim Hak Milik Warga
Dishut Kaltim melalui KPHP Santan menjelaskan perihal lahan Hutan Lindung Bontang yang diklaim warga sebagai miliknya
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Klaim atas kepemilikam lahan di atas wilayah Hutan Lindung Bontang di Kelurahan Kanaan oleh oknum warga disangsikan.
UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau KPHP Santan, Dinas Kehutanan atau Dishut Kaltim mengaku tidak mengetahui adanya lahan milik warga di kawasan Hutan Lindung Bontang.
Kepala KPHP Santan, Azhar Rudiyanto mengatakan tidak ada dokumen kepemilikan atas tanah di lokasi Hutan Lindung Bontang.
• Warga Klaim Miliki Lahan Hutan Lindung Bontang yang Terbakar, Ini Tindakan Kepolisian
• Karhutla di Bontang Kembali Terjadi, Sebagian di Kawasan Hutan Lindung, Menyala Lagi Setelah Padam
• Sekitar 11 Hektar Lebih Hutan Lindung Mengalami Karhutla, Polres Bontang Belum Masuk ke Penyidikan
“Sepengetahuan saya tidak ada surat di Hutan Lindung Bontang,” ujar Kepala KPHP Azhar saat dikonfirmasi tribunkaltim.co, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, klaim atas kepemilikan lahan di kawasan Hutan Lindung Bontang biasanya hanya berupa surat pernyataan sepihak dan diketahui ketua RT setempat.
Surat pernyataan tersebut bukan sebagai surat atas tanah yang diklaim mereka.
Luasan lahan Hutan Lindung di Bontang seluas 7.105 hektar.
Penetapan kawasan Hutan Lindung ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 1987 silam seluas 20.580 hektar.
Meliputi sebagian wilayah Kutai Timur 9.868 hektar, Kukar 4.095 hektar dan selebihnya masuk wilayah Bontang.
Disinggung mengenai klaim oknum atas lahan Hutan Lindung Bontang, Azhar mengaku belum memiliki luasan Hutan Lindung yang diklaim oknum warga.
Kendati demikian, klaim tersebut bersifat personal alias sepihak.
Ia juga mengapresiasi Pemkot Bontang dan instansi terkait atas kehati-hatian dalam menerbikyan surat tanah di sekitar lokasi tersebut.
“Pemkot Bontang dan instansi berwenang sudah berhati-hati untuk menerbiykan surat tanah yang berada di kawasan Hutan Lindung Bontang,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pemerintahan, Kelurahan Kanaan, Hermin Della mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah menerbitkan surat apapun atas kepemilikan lahan di kawasan Hutan Lindung Bontang.
Apabila didapati ada surat kepemilikan lahan dengan persetujuan pihak kelurahan di lokasi tersebut dipastikan bodong alias palsu.
Sebab, selama ini pihaknya belum pernah bahkan pengurusan administrasi di wilayah tersebut dilakukan dengan hati-hari.
“Kalau di lokasi sekitar Hutan Lindung pernah kita inventarisir memang ada yang mengaku punya surat, tapi surat itu dimiliki sebelum penetapan kawasan Hutan Lindung Bontang,” pungkas Hermin. (*)