Warga Klaim Miliki Lahan Hutan Lindung Bontang yang Terbakar, Ini Tindakan Kepolisian
Dua warga mengklaim memiliki lahan di Hutan Lindung Bontang yang terbakar, Polres Bontang pun langsung ambil sikap
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Penanganan kasus Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Bontang, merembet hingga Hutan Lindung Bontang.
kebakaran hingga Hutan Lindung Bontang di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang ini menemui fakta baru.
Lahan Hutan Lindung Bontang yang terbakar sekitar 11 hektar lebih diklaim oleh 2 orang warga.
• Lindungi Habitat Anggrek Hitam, PKK Kubar Dukung Pemadaman Karhutla di Kersik Luway
• Komitmen Bersama Padamkan Karhutla, Kapolres Kukar Diminta Berkantor di Tabang
• Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Karhutla di Kabupaten Paser, Wabup Dapat Hadiah Beras
Mereka mengaku memiliki bukti-bukti dokumen kepemilikan atas tanah tersebut.
Pihak penyidik dari Reskrim Polres Bontang telah memanggil dua warga tersebut.
Mereka diminta keterangan dan bukti-bukti surat kepemilikan tanah yang diklaim.
“Hari ini, Jumat (27/9/2019)kami sudah panggil dua saksi lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makfud Hidayat kepada tribunkaltim.co saat dikonfirmasi.
Kasat Makhfud menjelaskan pemanggilan kedua warga untuk klarifikasi atas klaim tanah tersebut.
Padahal, lokasi lahan yang terbakar sebelumnya dipastikan masuk dalam kawasan Hutan Lindung Bontang.
Hal tersebut dibenarkan saat tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim mengunjungi lokasi.
“Makanya kami undang klarifikasi untuk melihat bukti kepemilikan mereka atas tanah itu,” katanya.
Lebih lanjut, sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Pihak penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus karhutla di Bontang, tepatnya di Kelurahan Kanaan beberapa waktu lalu.
Jumlah saksi untuk penanganan kasus ini bertambah menjadi 5 orang.
Sebelumnya polisi telah memanggil 3 orang saksi kasus ini.