Atta Halilintar Mengaku Pernah Bertemu dengan Bebby Fey, Ini yang Mereka Lakukan Berdua
Atta Halilintar, Youtuber yang kini jadi pembicaraan lantaran dituduh melakukan pelecahan terhadap Bebby Fey.
pertimbangannya adalah banyak di antara penonton channel Atta Halilintar terdiri dari anak-anak.
Hal itulah yang membuat Atta Halilintar berpikir ulang.
"Penonton saya walaupun 60 sampai 70 persen remaja sampai dewasa,tapi 30 persen anak-anak, saya sangat memikirkan konten itu cocok enggak sih buat anak-anak, menjaga juga," ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, pengacara Atta Halilintar ungkap bukti kejanggalan dalam kasus ini.
Menurut Sunan Kalijaga, jika tak memiliki bukti kuat maka itu bisa menimbulkan fitnah.
"Foto yang masih pakai busana, tapi ceritanya bahwa pernah melakukan sesuatu dengan Atta itu sama saja menyebarkan berita yang tidak benar," kata Sunan Kalijaga dalam channel Atta Halilintar yang diunggah Jumat (27/9/2019).
Pihaknya juga meminta agar Bebby Fey bisa menunjukkan bukti foto yang menunjukkan jika kliennya melakukan suatu pelecehan.
"Pihak mereka punya enggak foto yang mengindikasikan atau menandakan bahwa apa yang mereka sampaikan mengenai adanya mohon maaf, hubungan intim, ada enggak. Kalau enggak ada enggak usah cerita karena ini bisa cenderung bertendensi fitnah," kata Sunan Kalijaga.
"Kalau ada buktinya silakan tampilkan apakah klien saya dalam keadaan dalam keadaan berbusana ataukah dia juga dalam satu ruangan itu tak berbusana," katanya.
Pihak Bebby Fey bongkar foto-foto Atta Halilintar (YouTube Intens Investigasi)
Kemudian, Sunan Kalijaga menyebut, jika tuduhan itu tak bisa dibuktikan maka kliennya punya hak untuk melakukan upaya hukum.
"Kita meminta mereka bukti otentik atas tuduhannya. Kenapa, karena jika tak bisa dibuktikan maka ada hak hukum dari klien kami untuk melakukan upaya hukum," kata Sunan Kalijaga.
Melalui akun @sunankalijaga_sh mengunggah dirinya telah melakukan pelaporan kasus ini di Polda Metro Jaya.
Dalam unggahannya tersebut tampak Sunan Kalijaga dan Atta Halilintar sedang memperlihatkan surat laporan kasus tersebut.
(*)