CPNS 2019

Dikritik dan Dinilai Tak Nyambung Oleh Peserta, SKB CPNS 2019 Akan Dibenahi dan Ada Kisi-kisi Soal

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10/2018) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebentar lagi, pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS 2019.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pembukaan formasi CPNS baru akan diumumkan pada Oktober 2019.

"Insyaallah diumumkan nanti di bulan Oktober dan ada pengumuman dari Pak Menpan-RB langsung," ujarnya ketika ditemui di sela-sela acara Rakornas Kepegawaian Tahun 2019 BKN di Hotel Marriot Rabu (25/9/2019).

Ada 63 Ribu Formasi Guru CPNS 2019, Alokasi Guru Agama Cukup Besar, 40 Tahun Masih Bisa Daftar?

Pendaftaran CPNS 2019 Oktober dan SKB Desember, Berikut Formasi yang Bisa Maksimal 40 Tahun

Update CPNS 2019: KemenpanRB Ungkap Buka Oktober dan Ada 197.111 Formasi, Terbanyak di Daerah

Keunikan P3K/PPPK dari CPNS 2019, Bisa Langsung Isi Ratusan JFT Level Bawah-Tertinggi, Cek Daftarnya

Kuota total untuk CPNS 2019 yakni 197.111 yang terbagi kuota untuk pusat sebanyak 37.854 dan kuota untuk daerah sebanyak 159.257.

Seleksi CPNS 2019 tahun ini kata Dwi juga membuka kuota untuk disabilitas.

Dwi Wahyu mengatakan, saat ini pemerintah tengah memperbaiki komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebab saat ini masih didominasi oleh tenaga administrasi umum.

"Kita ingin ubah, yang akan kita prioritaskan adalah tenaga teknis yang mendukung pembangunan nasional dan kebutuhan daerah terutama guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya untuk pembangunan SDM dan infrastruktur," katanya.

Formasi CPNS 2019 untuk daerah kata dia, akan lebih banyak pada guru dan tenaga kesehatan.

Mengenai lokasi tes, pihaknya belum dapat memastikan, sebab masih menunggu jumlah pendaftar.

"Lokasi tes belum ditentukan karena kita akan tentukan berapa jumlah pendaftaran dulu," jelasnya.
Kapan pendaftaran dibuka?

Informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan segera diumumkan.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Sekretaris MenpanRB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan, pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan dilakukan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019.

"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," kata Dwi Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2019).

BKN juga bekerja sama dengan sejumlah Instansi Pusat dan Daerah untuk mendukung fasilitasi pelaksanaan seleksi melalui kerja sama dengan Instansi pemerintah lainnya.

Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.

Mengacu pengalaman pendaftaran CPNS 2019 berikut tahapan dan prosedur pendaftaran CPNS:

Tahapan dan prosedur pendaftaran

1. Membuat akun

Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.

-Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2919.

-Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

-Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan

-Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.

-Pelamar mencetak kartu informasi akun

-Login ke SSCN atau SSP3K

Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

2. Melengkapi data

Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.

Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.

Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.

Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume Mencetak Kartu pendaftaran.

3. Verifikasi

Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.

*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

4. Seleksi

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

5. Hasil Seleksi

Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.

6. Berbasis online

BKN menegaskan semua proses pendaftaran CPNS 2019 online dan P3K kali ini dilakukan secara online.

Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya. Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.

SKB CPNS 2019 dikritik

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Tim inti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengadakan diskusi kerja untuk membahas substansi panduan penyusunan soal SKB  dalam seleksi CPNS 2019 yang akan diterbitkan melalui Peraturan BKN.

Dilansir oleh bkn.go.id, bakal diberlakukannya kisi-kisi SKB CPNS 2019 ini berkaca pada sejumlah kendala pelaksanaan SKB yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.

Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Heri Susilowati saat memimpin rapat kerja itu menyebutkan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB CPNS 2019 dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.

Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan.

“Pelaksanaan SKB sebelumnya menuai sejumlah kritik bahkan dari pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB, bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. Untuk itu kita harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini, mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT), kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” imbuhnya.

Senada, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.

Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.

“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT. Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang Pendidikan peserta,” terangnya saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BKN tentang Pedoman Penyusunan dan Pengintegrasian Soal Seleksi Kompetensi Bidang ke dalam sistem CAT pada Rabu, (8/5/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Maka dari itu Sestama BKN merekomendasikan pedoman penyusunan soal SKB untuk instansi, khususnya instansi pembina jabatan fungsional.

Ia berpendapat dengan adanya panduan lewat Peraturan BKN ini paling tidak bisa mengarahkan instansi membuat soal sesuai dengan ketentuan, instansi juga terarah dari aspek waktu perencanaan, penyusunan sampai penelaah soal SKB sehingga penyerahan soal ke Panselnas dilakukan tepat waktu.

Pakai kisi-kisi

Perihal soal SKB CPNS 2019 ini juga disinggung di akun twitter resmi BKN@BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).

Nantinya, instansi yang mengadakan rekrutmen CPNS 2019 akan diwajibkan merilis kisi-kisi SKB yang akan menggunakan CAT BKN.

Selama ini, BKN tidak memiliki akses terhadap soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dalam rekrutmen CPNS.

"Rancangan Peraturan BKN ini mewajibkan instansi merilis kisi2 SKB yg menggunakan CAT BKN. Selama ini, BKN tak punya akses thd soal SKD & SKB.

Saat #CPNS2018 mimin hanya menebak2 soal SKB u/ setiap formasi. Jgn salahkan mimin ya, I just wanted to help," kata @BKNgoid.

Diharapkan, adanya aturan baru dalam CPNS 2019 ini akan mempermudah peserta dalam menjalani SKB dalam rekrutmen CPNS 2019.

"Selama ini, hanya SKD (TWK, TIU, TKP) yg memiliki kisi2 jelas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB. Semoga rancangan Peraturan BKN ini makin memudahkan peserta seleksi CPNS dlm menyiapkan diri hadapi SKB," kata BKNgoid.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved