Dua ASN Janjikan Tenaga Honorer dengan Terbitkan SK Palsu, Tiap Orang Bayar Rp 15 Juta
Dua aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, STA dan DLD ditangkap Polda Kepulauan Bangka Belitung.
TRIBUNKALTIM.CO,PANGKAL PINANG-Dua aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, STA dan DLD ditangkap Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Keduanya ditangkap karena diduga telah menipu puluhan warga dengan menjanjikan pengangkatan pegawai di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.
STA meminta DLD untuk mencari warga yang berminat sebagai tenaga honorer.
Dalam aksinya, kedua pelaku yang mengaku dekat dengan gubernur, meraup uang hingga Rp 107 juta.
• Video Viral, Niatnya Mau Review Penipuan Gas Elpiji 3 Kg Isinya Air, Pria Ini Malah Terbakar
• Seleksi CPNS 2019 Belum Dimulai, BKPP Berau Sudah Atur Strategi Cegah Kasus Penipuan dan Pungli
"Korban dijanjikan sebagai tenaga honorer di Sat Pol PP dan sejumlah instansi lainnya. Untuk itu ada yang menyetor Rp 6 juta sampai Rp 18 juta," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi kepada awak media di mapolda, Jumat (27/9/2019).
Tidak hanya mengaku dekat dengan gubernur, para pelaku juga menerbitkan 8 surat keputusan (SK) palsu gubernur.
Dilansir dari Kompas.Com, Kasubdit II Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dheny Budhiono mengatakan, tersangka menjanjikan dapat membuat korban sebagai honorer pada Agustus 2019 tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta.
Namun setelah uang diserahkan, tersangka hanya menyerahkan surat ketetapan (SK) palsu kepada pelapor.
• Warga Balikpapan Menangi Hadiah Mobil Honda HR-V, Perempuan Ini Awalnya Mengira Penipuan
• Warga Balikpapan tak Nyangka dapat Mobil dari Telkomsel Kami Kira Penipuan
• Honorer Samsat Ini Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang 2,1Miliar, Suaminya Juga Ikut Jadi Korban
Hingga saat ini korban tidak bekerja sebagai honorer.
Saat ini baru delapan warga yang melapor sebagai korban penipuan. Jumlah itu diperkirakan bisa bertambah.
Warga diminta segera menghubungi polisi guna membantu proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
Adapun kedua pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)