Senin, 4 Mei 2026

Berita Pemprov Kalimantan Utara

Lima Kali Raih WTP, Pemprov Kaltara Terima Dana Insentif Rp 49,8 Miliar, Begini Komentar Gubenur :

nantinya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tayang:
HUMASPROV KALTARA
PENGHARGAAN - Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, sebagai perwakilan Pemerintah di daerah menyerahkan penghargaan dari Menteri Keuangan RI kepada Sekprov Kaltara H Suriansyah. Penghargaan diberikan atas capaian opini WTP untuk Pemprov Kaltara pada hasil pemeriksaan BPK RI atas pengelolaan keuangan. 

“Ada empat opini yang dapat diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah. Sebagai pemeriksa laporan keuangan pemerintah, BPK akan memberikan opini antara lain WTP, Wajar Dengan Pengecualian(WDP), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Tidak Wajar (TW).

Opini WTP merupakan opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material,” jelasnya.

Opini WTP, lanjut Midden, diberikan oleh BPK RI kepada LKPD yang berarti bahwa pencatatan transaksi pemerintah daerah itu sudah memenuhi kaidah sistem akutansi pemerintahan.

Artinya pencacatan di Pemda itu sudah memenuhi kaidah sistem akutansi pemerintahan daerah. “Untuk memperoleh opini WTP, laporan keuangan yang disusun pemerintah baik pusat maupun daerah harus memenuhi empat kriteria tersebut dengan baik.

Hal ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh opini pemeriksaan tertinggi dari BPK,” terang Midden.

Dikatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tahun ini memberikan reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemerintah daerah peraih Opini WTP.

DID nantinya ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) yang merupakan bagian dari dana transfer dan masuk ke dalam batang tubuh APBD daerah masing-masing.

“Mungkin dalam skema pencairan yang berbeda, ada yang sekaligus dan ada yang dicicil tiap bulannya. Sedangkan untuk peruntukkannya, DID digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Baik untuk operasional, belanja pegawai dan lain-lain, karena untuk peruntukkan DID tidak dibatasi,” kata Midden.

Mengenai Besaran DID, imbuhnya tergantung berkali daerah itu mendapatkan WTP, mendapatkan WTP empat kali beda dengan yang mendapatkan WTP satu kali.(humas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved