Breaking News

Pilkada Samarinda

NPHD untuk Pilkada Samarinda Hanya Diteken Wawali, Ini yang akan Dilakukan KPU Samarinda

Acara penandatanganan NPHD untuk Pilkada Samarinda antara Pemkot Samarinda, KPU Samarinda, terhambat karena Walikota Samarinda di luar daerah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Cahyo Wicaksono Putro
Penandatanganan NPHP antara Pemkot, KPU dan Bawaslu Samarinda, di Halaman Parkir Pemkot Samarinda, di Kawasan Bakaikota Samarinda, Selasa (1/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Hari ini, 1 Oktober 2019, menjadi batas akhir penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD, antara Pemkot Samarinda, KPU Samarinda, dan Bawaslu Samarinda.

Sehingga, dana hibah dari Pemkot Samarinda untuk penyelenggaraan Pilkada Samarinda bisa digunakan.

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri meminta seluruh daerah merampungkan penandatanganan NPHD NPHD) pada 1 Oktober, ini. 

Anggaran Pilkada Samarinda Sudah Final, Pemkot, KPU dan Bawaslu Samarinda Segera Teken BPHD

Zairin Zain dan Sarwono Mantapkan Diri Maju Melalui Jalur Independen di Pilkada Samarinda 2020

Dua Kandidat di Pilkada Samarinda, Saefuddin Zuhri dan Andi Harun Bertemu, Ini yang Dibahas

Meski demikian, penandatanganan NPHD antara Pemkot Samarinda dan KPU Samarinda tertunda.

Lantaran Walikota Samarinda, Syaharie Jaang sedang bertugas di luar daerah.

"Penyelenggaraan Pilkada Samarinda itu diawali dengan penandatanganan NPHD.

Yang dapat dianggap sah, ketika telah ditandatangani oleh Walikota Samarinda.

Tapi kan Pak Walikota sedang tugas luar Kota ke Jakarta," ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, Selasa (1/10/2019).

Dia mengatakan, jika sampai hari ini Pemkot Samarinda belum menyelesaikan penandatanganan NPHD dengan penyelenggara Pilkada Samarinda.

Yakni KPU Samarinda dan Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu Samarinda.

Kemendagri akan turun tangan.

Sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya, Kemendagri akan mengundang daerah dan menanyakan alasan tertundanya penandatanganan NPHD tersebut.

"Tapi kalau besok tanggal 2 belum selesai, itu Kemendagri akan memulai identifikasi daerah mana saja yang terlambat dan menanyakannya," kata dia.

Firman Hidayat menjelaskan, NPHD itu harus ditandatangani oleh Wali Kota, sebagai bentuk keabsahan.

"Jadi kami diperintahkan untuk mengejar waktu. Karena tadi NPHD hanya diparaf oleh Wakil Walikota, dan itu tupoksinya hanya sebagai mengetahui saja.

Makanya saya dan Sekretaris mau mengejar Pak Walikota, karena enggak bisa ditunda.

Karena kalau ditunda, penandatanganan kita selesaikan lusa nanti, sudah bisa dianggap cacat secara hukum," tandasnya.

Adapun pemungutan suara digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved