Berikut Koleksi Mobil Para Pimpinan DPR RI dan Gaji Anggota DPR RI 2019

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puan Maharani tercatat memiliki total 10 unit kendaraan dengan taksiran Rp 1,530 miliar.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
ILUSTRASI Sidang DPR RI di Senayan Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah menghasilkan lima pimpinan DPR periode 2019 – 2024.

Kelima pimpinan DPR ini terpilih berdasarkan partai politik dengan jumlah kursi terbanyak.

Nah, Puan Maharani dari PDIP resmi ditetapkan menjadi ketua DPR RI.

Sementara di jajaran wakil ketua diisi oleh Aziz Syamsudin dari Golkar, Sufmi Dasco dari Gerindra, Rachmat Gobel dari Nasdem, dan Ahmad Muhaimin Iskandar dari PKB.

- Puan Maharani

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puan Maharani tercatat memiliki total 10 unit kendaraan dengan taksiran nilai Rp 1,530 miliar.

Lantas, bagaimana dengan para wakilnya?

- Azis Syamsudin 

Azis sudah sejak 2004 menjadi anggota DPR dari partai Golkar, terakhir ia menjabat sebagai Ketua Komisi III atau komisi hukum DPR.

Dalam LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp 95 miliar.

Sementara untuk kendaraannya yang berjumlah 5 unit ditaksir mencapai Rp 2 miliar, hal ini berdasarkan laporan Azis terakhir pada 29 Maret 2019.

Mobil politikus Golkar ini di antaranya, yaitu Toyota Land Cruiser keluaran 2008 senilai Rp 710 juta.

Kijang Innova tahun 2016 seharga Rp 250 juta, serta Alphard lansiran 2018 yang ditaksir Rp 800 juta.

Azis juga tercatat punya 2 unit sepeda motor, Honda Beat tahun 2018 senilai Rp 17 juta dan Harley-Davidson tahun 2003 yang diperkirakan Rp 170 juta.

- Sufmi Dasco Ahmad

Partai Gerindra mengusulkan Dasco untuk menggantikan Fadli Zon yang menjabat Wakil Ketua DPR periode 2014 – 2019.

Sebelumnya ia duduk di Komisi III yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia. Total kekayaan Dasco yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp 32 miliar, sementara nilai taksiran dari 3 unit kendaraannya mencapai Rp 3,2 miliar.

Mobil-mobil yang dimilikinya antara lain sedan BMW keluaran 2014 senilai Rp 1,4 miliar, sedan Mercedes-Benz yang ditaksir Rp 1 miliaran, dan Toyota Vellfire tahun 2015 dengan perkiraan Rp 1 miliaran.

Rachmat Gobel Rachmat Gobel sempat menjabat Menteri Perdagangan di kabinet Jokowi – Ma’ruf, namun hanya bertahan 10 bulan sampai akhirnya diganti oleh Thomas Lembong. Ia juga dikenal sebagai pengusaha sukses, penerus takhta Panasonic Gobel Group yang sebelumnya bernama National Gobel dari ayahnya, Thayeb Mohammad Gobel.

Dalam LHKPN, harta kekayaan Gobel mencapai hampir Rp 420 miliar. Salah satu kendaraannya yang menarik adalah Toyota Century, mobil CBU (completely built up) lansiran 2007 ini ditaksir memiliki harga Rp 800 juta.

- Ahmad Muhaimin Iskandar

Cak Imin, sapaan akrabnya, telah menjadi anggota DPR sejak 1999 atau pasca reformasi.

Selama duduk di Senayan, ia pernah menjabat Wakil Ketua DPR hingga Wakil Ketua MPR.

Ia juga pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Presiden SBY.

LHKPN mencatat harta kekayaan Muhaimin mencapai Rp 14,4 miliar, dengan total nilai kendaraan Rp 980 juta yang terdiri dari 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

Laporan tersebut menuliskan jika Cak Imin mempunyai Volvo lansiran 1998 seharga Rp 20 juta, sedan Mercedes-Benz keluaran 2009 dengan taksiran Rp 700 juta, dan Toyota Alphard tahun 2009 senilai Rp 250 juta yang ia dapatkan dari warisan.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, ia memiliki satu unit Piaggio tahun 2007 yang diperkirakan memiliki harga jual Rp 10 juta.

Inilah gaji anggota DPR RI 2019

Sebanyak 575 anggota DPR RI yang telah terpilih di periode 2019-2024, termasuk 14 diantaranya menyandang gelar artis telah dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Berikut ini formasi pimpinan DPR yang dilantik:

Ketua DPR (PDIP): Puan Maharani
Wakil Ketua DPR (Golkar): Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR (Gerindra): Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR (PKB): Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Wakil Ketua DPR (NasDem): Rachmat Gobel

Mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2020. Selain itu, diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000.

Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp198.000, dan tunjangan PPH Rp1.729.608.

Tak berhenti sampai disitu, DPR masih mempunyai tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan. Dalam sebulan anggota DPR ini bisa mengantongi gaji Rp50 juta lebih.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

 Berikut ini adalah daftar tunjangan yang didapatkan:

 1 Tunjangan Kehormatan

Ketua badan/komisi: Rp4.460.000 naik menjadi Rp6.690.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp4.300.000 naik menjadi Rp6.450.000
Anggota: Rp3.720.000 naik menjadi Rp5.580.000

2 Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua badan/komisi: Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.468.000
Wakil ketua: Rp14.140.000 naik menjadi Rp16.009.000
Anggota: Rp14.140.000 naik menjadi Rp15.554.000

3 Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Ketua badan/komisi: Rp3.500.000 naik menjadi Rp5.250.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp3.000.000 naik menjadi Rp4.500.000
Anggota: Rp2.500.000 naik menjadi Rp3.750.000

4 Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

Seluruh anggota DPR RI 2019 mendapatkan tunjangan ini, yaitu Rp5.500.000 naik menjadi Rp7.700.000.

Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas. Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Koleksi Mobil 4 Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024."

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved