Puan Maharani Jadi Ketua DPR, Berikut Perbandingan Gajinya Saat Menjadi Menteri di Kabinet Kerja

Puan Maharani terakhir kali melaporkan jumlah harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Oktober 2014 lalu.

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/JEPRIMA
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Puan Maharani Jadi Ketua DPR, hal ini sudah resmi saat kemarin telah ada pelantikan anggota DPR RI pada Selasa (1/10/2019) pagi. 

Tentu saja Puan Maharani tidak akan lagi menjabat menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo

Dan kabinet mendatang yang sebentar lagi juga Presiden Joko Widodo periode 2019 sampai 2024 tak akan diisi lagi oleh Puan Maharani

Untuk melihat perbandingan antara menteri dan Ketua DPR RI, bagaimana jika dilihat dari sisi perbandingan gaji. 

Apakah akan ada perubahan gaji jika Puan Maharani Jadi Ketua DPR, akan menurun atau sebaliknya. Ini dia ulasannya.

Harta Kekayaan Puan Maharani

Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, Puan Maharani terakhir kali melaporkan jumlah harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Oktober 2014 lalu.

Berdasarkan situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan Puan Maharani berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 95.627.262.750 yang terdiri dari kepemilikan tanah di Bekasi, Jakarta, Bali dan Bogor.

Baca juga :

PDIP Sudah Kantongi Nama Calon Ketua DPR RI 2019-2024, Bukan Puan Maharani?

Kantongi Suara Terbanyak di Pileg 2019, Puan Maharani Berpeluang Kuat Jadi Ketua DPR RI

Tak hanya itu, Puan Maharani juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 1.080.000.000 yang terdiri dari kepemilikan mobil VW Beetle, Toyota Land Cruiser, Motor Harley Davidson dan lain-lain.

Dalam LHKPN tersebut, Puan Maharani tidak memasukkan nilai harta bergerak berupa logam mulia atau barang seni yang didapatkannya sebagai warisan.

Selain itu, Puan Maharani juga memiliki sejumlah surat berharga senilai Rp 100.179.193.500 serta giro senilai Rp 30.715.775.846.

Meski demikian Puan Maharani juga tercatat memliki utang senilai Rp 102.972.826.014.

Dengan berbagai jumlah kekayaan yang dimiliki dan dikurangi dengan utang maka harta kekayaan Puan Maharani tercatat sekitar Rp 159.263.656.466 atau USD 30.670 per Oktober 2014 lalu.

Baca juga :

Satu Tak Asing di Sidang MK, Inilah 4 Perempuan Muda Berprestasi yang Mencuat Calon Menteri Jokowi

Reaksi Spontan Puan Maharani saat Ditanya jadi Menteri atau Ketua DPR, Jawabannya Tuai Tepuk Tangan

Harta kekayaan Puan Maharani
Harta kekayaan Puan Maharani (acch.kpk.go.id)

Perbandingan Gaji Ketua DPR RI dan Gaji Menteri

Berdasarkan dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978; PP Nomor 75 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001; PMK Nomor 48/PMK.05/2008, maka setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000.

Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dana operasional Rp 100 juta, dengan total gaji Rp 118.648.000.

Dana itu ditunjang dengan fasilitas lain, seperti operasional kantor, sarana dan prasarana, biaya tol ke bandara, biaya angkut perjalanan, hingga biaya kunjungan kerja.

Secara keseluruhan, seorang menteri bisa menerima hak keuangan mencapai Rp 1 sampai 1,4 miliar per bulan.

Kemudian, untuk seorang anggota DPR maka bisa menerima gaji total Rp 105.582.000.

Biaya itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 15.120.000, dan tunjangan lain termasuk dana operasional, sebesar Rp 85.422.000.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan DPR RI 'Setya Novanto' dilansir dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Penghasilan

Gaji Pokok = Rp. 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600

Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000

Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000

Tunjangan Beras = Rp. 90.270

Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813

Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683

Penerimaan lain-lain

Tunjangan Kehormatan = Rp. 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp. 5.250.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000

Asisten Anggota = Rp.2.250.000

Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000

Jika keduanya digabungkan maka, sang Ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.

Tentunya, hal itu belum termasuk potongan pajak dan lain-lain.

Dalam satu periode, seorang anggota DPR juga mendapatkan fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, mereka juga diberikan fsilitas rumah dinas dan ruang kerja.

Bagaimana, jumlahnya luar biasa besarnya, bukan?

Peluang Besar Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI

Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi terkait siapa calon penerusnya sebagai Ketua DPR periode 2019-2024.

Untuk diketahui, pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) berhak untuk menduduki posisi Ketua DPR.

Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani disebut-sebut menjadi calon terkuat untuk menjadi Ketua DPR.

Menanggapi hal tersebut, Bamsoet, panggilan akrabnya setuju jika anak dari Megawati Soekarnoputri itu memimpin parlemen lima tahun ke depan.

"Menurut saya, ini kita kembalikan kepada PDIP, siapa pun harus setuju. Kalau PDIP menunjuk Puan, kita setuju, begitu seterusnya. Itu sudah ketentuan politik. Dan saya setuju," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Bamsoet juga menilai Puan berkompeten menjadi Ketua DPR.

Melihat track record Puan yang berpengalaman baik di legislatif maupun eksekutif.

"Berkompeten," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, mencuat nama politisi PDI Perjuangan Puan Maharani menjabat Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai bahwa putri dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu layak menyandang jabatan Ketua DPR.

"Cocok, cocok sekali. Mbak Puan sangat layak jadi Ketua DPR," ucap Muhaimin di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved