Workshop Dewan Pers di Samarinda, Jangan Sampai Keluar dari Fungsi Pers Sebagai Alat Kontrol Sosial

Untuk diketahui, Dewan Pers mencatat berbagai permasalahan dan intimidasi yang dialami pers pada pemilu 2019.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Budhi Hartono
Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kamis (3/10/2019).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Pemilu 2019, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (3/10/2019). 

Tujuan workshop ini sebagai upaya mengevaluasi liputan pada Pemilu 2019 lalu di berbagai daerah. 

Untuk diketahui, Dewan Pers mencatat berbagai permasalahan dan intimidasi yang dialami pers pada pemilu 2019.

Website Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas, Begini Pesan Sang Hacker

Wartawan Korban Cairan Kimia Akan Sambangi Dewan Pers

Dewan Pers Surati Kapolri soal Obor Rakyat

Hal itu menjadi catatan perbaikan guna menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

Asep Setiawan, anggota Dewan Pers mengatakan, bahwa agenda workshop menekankan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial. 

Sebagai fungsi kontrol sosial, maka peran pers dalam Pilkada 2020, Pilkada Serentak, harus berpedoman pada etika jurnalistik.

“Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Jangan sampai keluar dari fungsi itu (kontrol sosial),” pesan Asep Setiawan kepada peserta workshop dari kalangan jurnalis televisi, cetak dan online. 

Asep menambahkan, para jurnalis dan praktisi media untuk tetap memegang teguh asas etika jurnalistik. Kata dia, dalam etika jurnalistik, berita harus berimbang, akurat, berniat baik dan tidak membuat kegaduhan.

"Media dalam memberitakan tidak menimbulkan konflik sosial. Dan itu yang diharapkan oleh Dewan Pers," tegasnya.

Momentum Pilkada 2020, menurut Asep, peran pers dapat memunculkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas tinggi.

"Media massa bisa mengambil peran tersebut. Bagaimana kita bisa menyampaikam ke masyarakat adanya pemimpin yang memiliki komitmen untuk memajukan daerahnya," ucapnya. 

Kegiatan workshop Dewan Pers menghadirkan beberapa narasumber berkompenten. 

Antara lain, Bagir Manan, yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers dan Pimpinan Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan, Bambang Hary Murti.

Sebelumnya, saat Pemilu 2019

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyebut masa tenang kampanye akan berlangsung minggu depan, 15-16 April 2019.

Stanley, sapaannya, mengatakan bahwa saat masa tenang kampanye, wartawan dilarang meliput tentang isu pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

"Boleh meliput hal tersebut, asal adil dan berimbang," kata Stanley, di ruang Teratai Lantai 2 Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Dia menambahkan, selama wartawan meliput dan membuat beritanya sesuai fakta, hal tersebut diperbolehkan.

"Sejauh itu faktual sesuai faktanya, cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan," jelas Stanley.

Dia melanjutkan, jika ada kejadian yang sekiranya penting untuk masyarakat umum, juga boleh diberitakan.

Kalau ada orang yang menghambat wartawan dalam melakukan liputan berita, dewan pers akan 'mem-back up'.

"Jika itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, dewan pers akan mencoba untuk mem-back up," kata Stanley.

Dengan menggunakan pasal 18 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, Dewan Pers akan menindaklanjuti orang yang menghambat kinerja wartawan.

"Dalam Undang-Undang pasal 18 nomor 40, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Stanley.

Stanley menegaskan, agar media berita di Indonesia bisa lebih hati-hati dalam meliput berita saat masa tenang kampanye.

"Bijak-bijaklah media untuk memantau seluruh berita yang masuk, sebelum dipublikasikan," ujar Stanley.

Verifikasi Perusahaan Media Massa

Selain itu, Presiden Joko Widodo mendukung langkah Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan media massa di Indonesia.

Nah, Jokowi menilai bahwa langkah itu sangat tepat di tengah situasi bangsa yang terjadi saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Kamis (9/2/2017).

Menurut Jokowi, verifikasi terhadap perusahaan media ini penting agar masyarakat bisa mengetahui dari media mana sepantasnya mereka bisa mendapatkan sumber informasi dan pemberitaan secara benar dan bertanggung jawab.

"Dengan verifikasi tersebut, media mana yang akan dipercaya dan tidak dipercaya oleh masyarakat dalam pemberitaannya," ujarnya.

Kali ini Jokowi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pers, agar dapat melawan hoax atau pemberitaan bohong yang mengandung fitnah.

Dia menyebutkan, kebebasan teknologi komunikasi saat ini membuat setiap orang dapat menyebarkan berita yang tidak obyektif dan banyak mengandung unsur kebohongan melalui media sosial.

"Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama stop berita bohong, hoax, berita fitnah. Dalam kondisi demikian, media arus utama, media mainstream harus mampu meluruskan hal yang bengkok-bengkok di media sosial," kata Jokowi.

Dewan Pers menyatakan bahwa saat ini ada 74 media yang lolos verifikasi tahap pertama.

Serikat Perusahaan Pers (SPS) telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Pers, Senin (6/2/2017). Dalam komunikasi tersebut, SPS memastikan bahwa 74 media yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers merupakan tahap pertama.

Tahap Pertama

Dewan Pers akan terus melakukan verifikasi kepada seluruh media yang ada di Indonesia.

"74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya," kata Sekjen SPS Heddy Lugito dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Heddy mengatakan, Dewan Pers sebenarnya tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi itu. Namun, daftar itu menyebar luas melalui sosial media sejak kemarin sehingga SPS melakukan klarifikasi langsung ke Dewan Pers.

"SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers publik," ucap dia.

SPS pun mengimbau agar pimpinan pers seluruh Indonesia, termasuk anggota SPS, untuk aktif mendaftarkan diri melalui SPS cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif.

Caranya, dengan melakukan korespondensi kepada sekretariat Dewan Pers, melalui email: sekretariat@dewanpers.or.id atau langsung datang ke Gedung Dewan Pers lantai 8, Jl. Kebon Sirih No 32-34 Jakarta Pusat.

Formulir registrasi bisa diunduh di situs www.dewanpers.or.id. Sebelum mendaftarkan diri, perusahaan pers juga diimbau agar menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan.

"SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri," ucap Heddy.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved