Kabar Artis
Info Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Dicari-cari, Belum Tercantum di Laman Resmi DPR
Perjalanan karir politik Mulan Jameela hingga menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menarik perhatian.
TRIBUNKALTIM.CO - Perjalanan karir politik Mulan Jameela hingga menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menarik perhatian.
Latar belakang Mulan Jameela hingga bisa menjadi anggota DPR RI pun menuai rasa penasaran publik.
Selama ini istri Ahmad Dhani tersebut dikenal sebagai seorang penyanyi.
• Mulan Jameela Digugat Setelah Pelantikan, Bagaimana Nasibnya di DPR RI?
• Posisinya di DPR Digantikan Mulan Jameela, Pria ini Resmi Layangkan Gugatan
• Pesan Sang Suami Mulan Jameela Setelah Pelantikan Menjadi Anggota DPR Periode 2019 - 2024
• Sangat Singkat, Ini Jawaban Mulan Jameela Soal RUU Apa yang Akan Diperjuangkan di DPR RI
Sejak Ahmad Dhani terjun ke dunia politik, Mulan Jameela mengikuti jejak sang suami.
Bahkan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sama-sama maju sebagai caleg.
Namun sayang, Ahmad Dhani harus menghentikan langkahnya lantaran tersandung kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani kini masih menjalani hukumannya dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Sedangkan Mulan Jameela yang sempat kalah dalam perolehan suara di pemilihan legislatif langsung mengajukan gugatan.
Gugatan dikabulkan, Mulan Jameela berhasil mendapatkan kursi DPR RI periode 2019-2024.
Apa yang didapatkan oleh Mulan Jameela ini menuai kontroversi lantaran menyingkirkan anggota yang terpilih dan menang dalam jumlah suara.
Tepat Selasa (1/10/2019) kemarin Mulan Jameela baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Mulan Jameela bersama dengan ratusan anggota DPR RI terpilih lainnya baru saja dilantik serempak di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Namun baru 2 hari sah jadi anggota DPR, Mulan Jameela sudah menjadi incaran media terkait informasi soal pendidikan terakhirnya.
Ya, melansir Grid.ID, kabar lolosnya Mulan Jameela ke kursi dewan rakyat di Senayan pertama kali terungkap lewat surat keputusan yang baru saja dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengutip Kompas.com, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.