Ingin Bebas Merdeka, Mantan Kapolri yang Pernah Kuli Bangunan Ini Tolak Tawaran jadi Menteri Jokowi

Jelang pelantikan, siapa saja sosok yang akan menjadi Menteri Jokowi dan duduk di Kabinet Kerja semakin menarik untuk diulas

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL
Presiden Joko Widodo mengumumkan menunda melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015) malam. Sebagai gantinya, Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas sebagai Kapolri. 

Uniknya Putra pasangan Paidi Pawiro Mihardjo dan Samiyem ini pernah menggantikan Timur Pradopo (mantan Kapolri) di empat jabatan, yakni Kakaskus Lemdiklat Polri, Kapolda Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Ia menjadi calon tunggal Kapolri setelah diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR-RI pada tanggal 27 September 2013.

Surat yang berisi pengusulan alumnus Akpol 1981 itu diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Pada tanggal 16 Januari 2015, Sutarman diberhentikan secara terhormat dan digantikan oleh Plt. Badrodin Haiti, meskipun Sutarman baru akan pensiun 9 bulan kemudian.

Penyebab Sutarman Diberhentikan

Dilansir dari Kompasiana.com, Kisruh pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri tampaknya "bisa dianggap sudah selesai" walaupun belum 100 persen karena Presiden Jokowi sudah menunda pelantikannya.

Namun masalah itu masih menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat.

Mari kita simak kronologisnya...

Sewaktu Presiden Jokowi ingin menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, Jokowi mendapatkan data dari Kompolnas yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polri pada 2010, Budi tidak memiliki masalah transaksi keuangan.

Sebelum penyelidikan itu, PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) pada Maret 2010 kepada Polri atas harta dan kekayaan Budi Gunawan.

Data yang Digunakan Jokowi justru Berbeda dengan Data yang dimiliki PPATK

Setelah itu KPK mendapat laporan dari masyarakat pada bulan juli 2014, terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Gunawan.

Pertanyaannya yang menarik adalah...

Mengapa Kompolnas memberikan data yang surat berkop Bareskrim Polri bukan yang berasal dari PPATK?

Apakah Kompolnas tidak tahu bahwa PPATK mempunyai data lain?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved