PDIP Nilai Kabar Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Picu Sentimen Anti Revisi UU KPK
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai isu Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK hanya picu sentimen anti revisi UU KPK
TRIBUNKALTIM.CO - PDI Perjuangan Kabar Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Hanya Munculkan Sentimen Anti Revisi UU KPK.
Diketahui, belakangan marak berembus isu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar bakal menjadi Dewan Pengawas KPK.
Namun, hampir semua kalangan menepis isu masuknya Ahok dan Antasari Azhar dalam Dewan Pengawas KPK.
• UU KPK Dianggap Tidak Sah, Sidang Pengesahan Disebut tak Penuhi Kuorum
• Disinggung soal UU KPK, Begini Jawaban Tegas dari Mulan Jameela
• Diungkap Mahfud MD, Ini Poin UU KPK yang Terang-terangan Abaikan Pesan Presiden Jokowi
Kabar tersebut hanyalah hoaks.
Ramai di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Foto itu disertai tulisan, "
Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
Anggota DPR RI ini menegaskan, hoaks itu sengaja disebarkan pihak tertentu guna membangun sentimen anti revisi Undang-undang KPK.
"Itu informasi hoaks yang sengaja dibunyikan oleh pihak tertentu untuk membangun sentimen anti revisi UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR RI pada periode 2014-2019 lalu ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).
Aktivis '98 itu menegaskan, terlalu jauh mendesain komposisi orang-orang yang akan mengisi Dewan Pengawas KPK.
Karena revisi UU KPK saja belum disahkan menjadi Undang-undang.
"Belum ada dasar hukumnya dalam bentuk Perundang-undangan dan peraturan pemerintah," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana.
Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.