Dua Wanita dan Satu Pria Diciduk Polres Kubar, Diduga jadi Pengguna dan Pengedar Sabu
Ini diamankan di rumahnya yang terletak di kampung Mencimai, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Satreskoba Polres Kubar atau Kutai Barat mengamankan tiga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Kubar I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskoba Iptu Darwis
Pada Selasa (8/10/2019), dia mengatakan ketiga tersangka yang diamankan adalah Salpiya (33).
Warga Kampung Lambing Kecamatan Muara Lawa, Kubar.
Ini diamankan di rumahnya yang terletak di kampung Mencimai, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dari tangan Salpiyah polisi berhasil mengamankan tiga poket sabu 1,2 gram.
Selanjutnya Haminah Lisa, ia diamankan dikawasan Bisnes Center Jalan Sendawar Raya, Barong Tongkok.
Dari tangan Haminah polisi berhasil mengamankan satu poket sabu 0,3 gram.
Pelaku ke tiga adalah Taufik, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,6 gram.
"Akibat perbuatannya ke tiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu no,35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, " tegasnya.
Kasat Reskoba Polres Kubar Iptu Darwis, menegaskan bahwasanya ke tiga pelaku ini diamankan atas informasi masyarakat.
Yang kerap melihat ketiga tersangka terlibat penggunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu.
"Usai menerima laporan tim kami langsung bergerak. Dan alhasil ketiga tersangka berhasil kami amankan" tegasnya .
Ia menegaskan bahwasanya pihaknya tidak akan segan - segan menindak pelaku kejahatan narkotika. Yang merupakan mesin perusak generasi muda di Kubar.
"Ia kami imbau kepada masyarakat untuk bisa bisa bekerja sama dalam hal memberantas narkoba, tansasnya.