HEBOH Perang Komentar Gerindra vs Najwa Shihab soal UU KPK, 'Rakyat Mana yang Anda Maksud?'

Perang komentar Gerindra vs Najwa Shihab soal UU KPK hasil revisi ramai jadi sorotan di media sosial.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase IG @najwashihab/Gerindra Campain
Perang komentar Gerindra vs Najwa Shihab soal UU KPK hasil revisi ramai jadi sorotan di media sosial 

Mengetahui komentar Najwa Shihab, Partai Gerindra beralasan bahwa keputusan Baleg atas Revisi RUU KPK dibuat melalui musyawarah.

Lantas, karena Gerindra dan PKS kalah suara dibanding delapan fraksi lainnya yang setuju RUU KPK, maka revisi disahkan.

"Baik Kak @najwashihab, pengambilan keputusan Baleg Revisi RUU KPK adalah kolektif kolegial.

Anggota legislasi FPDIP 14 orang, Golkar 11 orang, Gerindra 9 orang, Nasdem 5 orang, PKB 6 orang, PPP 5 orang, dan PAN 5 orang.

Dalam hal ini Gerindra dan PKS menolak, namun karena mayoritas fraksi (8 dari 10) menyetujui, akhirnya Fraksi Gerindra harus menghormati keputusan mayoritas fraksi," jawab @gerindra.

Selain itu, Partai Gerindra juga menjelaskan jika Presiden meminta DPR untuk melakukan revisi UU KPK.

"Presiden meminta DPR untuk melakukan revisi UU KPK, RUU KPK dirancang dan keluarlah ANPRES dari Presiden dan dibahaslah RUU ini.

Berjalannya waktu, Fraksi Gerindra dan PKS jelas menyatakan penolakan, tapi 8 fraksi lain menyetujui dan akhirnya disahkan dengan catatan-catatan yang telah fraksi ini berikan.

Salam Indonesia Raya," lanjutnya.

Jawaban Gerindra itu rupanya tak memuaskan Najwa Shihab yang kembali menanyakan komitmen Gerindra untuk menolak RUU KPK.

Najwa menggarisbawahi, penolakan Partai Gerindra bukanlan pada RUU KPK melainkan pada pemilihan Dewan Pengawas KPK oleh presiden.

Bahkan, Najwa Shihab mengungkapkan jika hal itu disampaikan Supratman di sidang sidang paripurna dan Mata Najwa episode KPK.

"Fraksi Gerindra bukan menolak, tapi menyetujui Revisi UU KPK dengan catatan.

Gerindra tidak setuju Dewan Pengawas KPK ditunjuk Presiden, bukan tidak setuju soal Dewan Pengawas. Hanya satu itu saja.

Kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan juga tidak dipersoalkan oleh Fraksi Gerindra.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved