Hubungan Sedarah Itu Dilakukan Berkali-kali Hingga B Hamil 5 Bulan, R Kini Ditahan Polres Kutim
R ditangkap petugas karena telah berbuat amoral terhadap B (19) yang tak lain adik kandungnya hingga sang adik hamil lima bulan
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Hubungan sedarah layaknya suami istri kembali terjadi di Kalimantan Timur.
Hubungan terlarang ini dilakukan kakak dan adik di Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku berinisial R kini ditahan aparat Polres Kutai Timur.
R (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara,
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. beberapa waktu lalu.
R ditangkap petugas karena telah berbuat amoral terhadap B (19) yang tak lain adik kandungnya
hingga sang adik hamil lima bulan.
Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan
kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Berawal dari Curhatan
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan
pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya
karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, R.
Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh R.