Hubungan Sedarah Itu Dilakukan Berkali-kali Hingga B Hamil 5 Bulan, R Kini Ditahan Polres Kutim

R ditangkap petugas karena telah berbuat amoral terhadap B (19) yang tak lain adik kandungnya hingga sang adik hamil lima bulan

Editor: Mathias Masan Ola
(Shutterstock)
Ilustrasi. 

Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.

Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Kedua Orangtua tak Tahu

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara.

R adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan suami istri dilakukan di rumah yang mereka (B, R, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan R tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada

laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Romi Mengakui Perbuatannya

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan R.

Kepada polisi R mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan adiknya dengan alasan suka sama suka.

Atas perbuatannya R dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved