Hubungan Sedarah Itu Dilakukan Berkali-kali Hingga B Hamil 5 Bulan, R Kini Ditahan Polres Kutim
R ditangkap petugas karena telah berbuat amoral terhadap B (19) yang tak lain adik kandungnya hingga sang adik hamil lima bulan
Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kedua Orangtua tak Tahu
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara.
R adalah kakak pertama dari B.
Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.
"Hubungan suami istri dilakukan di rumah yang mereka (B, R, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan R tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada
laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Romi Mengakui Perbuatannya
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan R.
Kepada polisi R mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya R dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak