KPI Resmi Hentikan Sementara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV, Ada 6 Pelanggaran, Ini Daftarnya

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara program siaran acara Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang

Editor: Amalia Husnul A
kpi.go.id
KPI hentikan sementara P3H atau Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV 

KPI Hentikan Sementara Hotman Paris Show, Buntut Perseteruan Nikita Mirzani dengan Elza Syarief

Sebelum melayangkan keputusan penghentian sementara program, KPI Pusat sebelumnya telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.

Selain menyebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan program Pagi-Pagi Pasti Happy, KPI juga turut berikan penjelasan detail mengenai pemberhentian tersebut.

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran terkait aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja.

Mulyo juga meminta Trans TV untuk tidak menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. 

(TribunStyle.com/Febriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Dihentikan Sementara KPI, Inilah Daftar 'Dosa' Program P3H yang Dipandu Uya Kuya dan Billy Syahputra, https://style.tribunnews.com/2019/10/09/dihentikan-sementara-kpi-inilah-daftar-dosa-program-p3h-yang-dipandu-uya-kuya-dan-billy-syahputra?page=all.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved