Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Beberkan Minimal Jumlah Dukungan Bagi Calon Perseorangan di Pilkada 2020, Berikut Ini

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha seusai Launching Pilkada 2020 di Balikpapan Sports and Convention Center Dome ada hitungan minimal.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
Pilkada 2020 atau Pilkada Balikpapan juga menampung wadah calon perseorangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Launching Pilkada Balikpapan atau Pilkada 2020 resmi dimulai pada hari ini, Rabu (9/10/2019), di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Semua kegiatan sosialisasi maupun persiapan dukungan calon walikota pun sudah mulai pada hari ini.

Hanya saja untuk peserta mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota maupun wakil walikota akan dimulai pada tahun depan.

Dengan sisa beberapa bulan ini peserta khususnya bakal calon independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya. Tujuannya agar bisa menjadi peserta pilkada 2020 mendatang.

Lalu berapa minimal dukungan yang harus disertakan bagi calon perseorangan.

Menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha seusai Launching Pilkada 2020 di Balikpapan Sports and Convention Center Dome ada hitungan minimal.

Hitungan dari pihak KPU adalah 8,5 persen dikali jumlah DPT ysng terdaftar di database KPU Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Total dpt kita sekitar 464.114. Hitungannya 8,5 persen DPT dikalikan total dpt saat ini. Hasilnya kurang lebih 39.450 minimal untuk ikut jalur independen," ucap Noor Thoha.

Ia menyarankan.lebih baik lebihkan jumlah dukungan bagi calon independen. Sebab ditakutkan nanti bakal ada data DPT ganda. Meskipun begitu untuk menghindari pemalsuan dukungan melalui fotocopy KTP timnya akan memiliki verifikator. Seorang verikator ini merupakan ketua RT yang ditunjuk langsung oleh KPU.

Hanya saja seorang verikator harus lah netral tidak mendukung siapapun.

"Misal ketua RT mendukung salah satu calon dan masuk tim kampanye yang sudah di SK kan. Maka kita pilih verifikator lainnya. Yang jelas usianya sudah dewasa untuk menjadi seorang verifikator," ucapnya.

Tugas verifikator itu adalah mendata apakah benar jumlah dukungan yang dilaporkan bakal calon benar-benar mendukung atau tidak. Jika tidak mendukung maka jumlah dukungan akan berkurang. Namun akan ada sanksi jika calon independen memalsukan dukungan yaitu tidak meloloskan dan ikut berpatisipasi sebagai calon yang ikut pilkada mendatang.

"Kalau ada dukungan palsu KPU hanya mempermasalahkan persyaratan alias gugur. Kalau ada yang tidak terima namanya dimasukkan sebagai pendukung salah satu calon dan lapor tentu akan menjadi sanksi pidana," pungkas Thoha. 

Perubahan formulir model B.1-KWK Perseorangan menuai banyak protes tim bakal pasangan calon perseorangan atau paslon dan sebagian masyarakat Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Terutama yang telah mengumpulkan syarat dukungan menggunakan formulir B.1-KWK format lama dalam Pilkada Paser nanti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved