Soal Janji hingga Wibawa Presiden Jokowi, Peneliti Ungkap Dampak Baik dan Buruk Terbitnya Perppu KPK
Perppu KPK dinilai bisa menaikkan wibawa presiden karena menunjukkan komitmen pemerintahan memperkuat lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi
TRIBUNKALTIM.CO - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, meskipun PDI Perjuangan menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, tetapi Presiden Joko Widodo tetap punya daya tawar tinggi untuk mengeluarkan beleid tersebut.
Pasalnya, lanjut Arya, Perppu KPK dapat menaikkan wibawa presiden karena menunjukkan komitmen pemerintahan memperkuat lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
"Penerbitan perppu bukan melemahkan wibawa Presiden, melainkan justru menaikkan. Karena dia berkomitmen menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Jadi, daya tawar tetap tinggi meskipun partainya menolak," ujar Arya saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).
Arya menambahkan, jika Perppu KPK tidak diterbitkan, maka Presiden Jokowi dianggap ingkar janji akan gagasan Nawacita.
Publik masih mengingat dan terus menagih janji Jokowi soal Nawacita pada 2014, yang menyebutkan tidak ingin Indonesia lemah karena korupsi.
"Tegas disebutkan pada poin keempat bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," ucap Arya.
"Publik dengan mudah menganggap bahwa Nawacita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," tuturnya.
Di sisi lain, seperti diungkapkan Arya, jika perppu tak dikeluarkan, maka bisa saja kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan menurun.
Menurut dia, adalah hal yang wajar jika masyarakat, apalagi pemilih Jokowi mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas.
Sebelumnya, Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.
Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.
Sekjen PDI-P: 14 Oktober UU KPK Belum Berlaku, Gimana Mau Keluarkan Perppu?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai sikap mahasiswa yang mengultimatum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak relevan.
Sebabnya, UU KPK belum berlaku hingga pada tenggat waktu yang diberikan yakni 14 Oktober.
"14 Oktober kan undang-undangnya juga belum berlaku. Gimana mau mengeluarkan sebuah Perppu ketika UU-nya belum berlaku," kata Hasto saat ditemui di Pondok Pesantrel Luhur Al Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Hasto meminta mahasiswa bersikap rasional dan mengikuti sistem kenegaraan yang sudah ada, yakni dengan menunggu hasil uji materi terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun meminta mahasiswa tak berprasangka buruk kepada Jokowi.
Sebab, kata Hasto, mahasiswa menilai seolah Jokowi tak berkomitmen memberantas korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.
"Jangan termakan oleh fitnah. Bahwa revisi UU KPK itu seolah-olah pro koruptor. Padahal Pak Jokowi komitmennya sangat kuat terhadap hal tersebut," ucap Hasto.
"Justru kami ingin meluruskan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan itu tidak terjadi lagi. Memberantas korupsi harus dilakukan," lanjut dia.
Para mahasiswa sebelumnya meminta supaya Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini.
Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi hingga 14 Oktober 2019.
Ardiansyah menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.
"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dan partai politik koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman resmi bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan perppu.
Kabar bahwa Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Surya menyebut Jokowi dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
(Kompas.com)