Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Kecewa Terhadap Kinerja Bawaslu, Bagi-Bagi Beras tak Ditindak
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni seusai meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Pendopo Rujab Wali Kota, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang
Kali ini Kota Samarinda akan menjalani prosesi pesta demokrasi Pilkada Samarinda atau Pilkada 2020 secara serentak.
Jelang bergulirnya Pilkada Samarinda, sudah ada beberapa partai politik yang mulai pasang badan untuk meramaikan bursa calon kepala daerah bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda.
Banyak partai politik yang sudah pasang calon untuk Pilkada Samarinda.
Seperti di antaranya ada partai politik PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahterah atau PKS dan Partai Golkar.
Khusus untuk di Pilkada Samarinda kali ini telah ada informasi adanya biaya pendaftaran untuk menjadi bakal calon kepala daerah.
Pertarungan Pilkada Samarinda diwarnai dengan adanya syarat membayar uang pendaftaran yang dibayarkan ke partai politik yang menggelar pendaftaran Pilkada Samarinda.
Hal ini disampikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Samarinda, Abdul Muin kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (12/9/2019) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kata Abdul Muin, praktek partai politik memungut uang pendaftaran bakal calon Pilkada Samarinda sudah terjadi.
Tentu saja, menurut Abdul Muin sudah dianggap tidak wajar, bukan sesuatu hal yang layak untuk diterapkan.
Meski belum masuk ke gelanggang tahapan Pilkada Samarinda tetapi tidak etis untuk dilakukan dan dalam hal ini Bawaslu Kota Samarinda pun tidak bisa menindaklanjuti.
Dalam artian, Bawaslu Kota Samarinda soal adanya informasi uang pendaftaran hanya bisa mengkaji saja.
"Pengawas ini hanya bisa mengkaji saja," katanya.
"Sepanjang tertuang dalam aturan, ya, sah-sah saja," ujarnya lagi.
Mengacu pada payung hukum Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 mengenai penetapan peraturan pemerintah atas perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Dan juga Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU 8 Tahun 2015 disebutkan secara eksplisit.