Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
Tak Hanya Dicopot dari Jabatannya, Dandim Kendari juga Ditahan Setelah Status Istrinya soal Wiranto
Seorang perwira tinggi TNI berpangkat kolonel dan sedang menjabat komandan kodim (Dandim) langsung dicopot dari jabatannya
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penusukan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mulai makan korban yang tidak terkait langsung dengan peristiwa penusukan.
Seorang perwira tinggi TNI berpangkat kolonel dan sedang menjabat komandan kodim (Dandim) langsung dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika, Jumat (11/10/2019).
Sang Dandim bahkan langsung ditahan.
• Singgung Penusukan Wiranto, Prabowo : Saya tidak Melihat ada Rekayasa
• Dandim Kendari Dicopot dari Jabatannya Gara-gara Status Nyinyir Istrinya di Facebook
• Usai Berdialog dengan Kepala RSPAD, Mahfud MD Singgung soal Masa Kritis Wiranto
• Pasca ditusuk, Usus Halus Menkopolhukam Wiranto Dipotong 40 cm
Sementara satu lagi anggota TNI berpangkat sersan dua juga dikenakan sanksi oleh KSAD Jenderal Andika.
Gara-garanya, istri Dandim dan istri anggota TNI memberi komentar nyinyir di medsos perihal penusukan Wiranto.
Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.
Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.
Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.