Rabu, 22 April 2026

Baznas Bersedia Buka Data Keuangan, Sengketa Pokja 30 dan Baznas Samarinda Berakhir Damai

Sengketa perselisihan antara Pokja 30 dan Baznas Samarinda akhirnya berujung damai. Baznas telah sepakat membuka data keuangan mereka

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Cahyo Wicaksono Putro
Sengketa perselisihan antara Pokja 30 dan Badan Amil Zakat (Baznas) Samarinda akhirnya berujung damai, diakhiri dengan berjabat tangan atlntara Direktur sekaligus penggugat, Buyung Marajo mewakili Pokja 30 dan Baznas Samarinda, diwakili, Wakil Ketua 1 Bagian Pengumpulan, Rusfauzi Hamdi. Senin (14/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sengketa perselisihan antara Pokja 30 dan Badan Amil Zakat (Baznas)

Samarinda akhirnya berujung damai. Badan publik yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat,

infak, dan sedekah (ZIS) telah sepakat membuka data keuangan mereka ke masyarakat.

Dikatakan bahwa kesepakatan itu lahir setelah sidang mediasi tertutup di Kantor Komisi Informasi (KI)

Kaltim. Sengketa itu ditangani Komisioner KI Kaltim, M Balfas ditunjuk sebagai mediator.

Sidang berlangsung 1,5 jam hingga pukul 10.30 Wita, pada Senin (14/10/2019). 

Direktur sekaligus penggugat, Buyung Marajo mewakili Pokja 30 dan Baznas Samarinda, diwakili, Wakil

Ketua 1 Bagian Pengumpulan, Rusfauzi Hamdi.

"Jadi mediasi hari ini telah berjalan lancar. Tadi dari Baznas sepakat untuk membuka diri, dan pada Minggu

kedua November 2019, insya Allah, apa yang diminta Pokja 30 akan dipenuhi (Baznas Samarinda) untuk

segera dibeberkan semuanya," ujar Balfas, usai memimpin sidang mediasi tertutup tersebut, Senin

(14/10/2019).

Untuk melengkapi data tersebut, Baznas Samarinda mengaku akan berkoordinasi dengan Baznas Kaltim.

Dan disebutkan bahwa ada 18 data publik yang diminta Pokja 30 untuk dibuka.

Adapun 18 data publik itu seperti, penerimaan dan pendistribusian dana ZIS dalam kurun 2016-2018,

termasuk salinan rancangan anggaran kegiatan tahun anggaran 2016-2018, dan juga salinan dokumen hak

serta operasional amil tiga tahun terakhir, juga susunan karyawan dan staf Baznas Samarinda.

Balfas menyebutkan permintaan informasi publik tersebut merupakan kali pertama di Kaltim, jadi

diharapkannya niat baik dari Baznas ini, dengan membuka data publik tersebut, menjadi bentuk sikap

transparansi pengelolaan dana ZIS. Dengan tujuan Baznas selaku pengumpul dan penyalur akan semakin

dipercaya oleh masyarakat.

"Sebenarnya kalau system pendataan Baznas sepertu ini setiap tahunnya, .asyarakat jadi lebih terbuka dan

sadar Baznas sebagai lembaga yang membantu mencari rida Allah SWT," tuturnya.

Kendati telah menyampaikan halntersebut, Rusfauzi Hamdi sebdiri belum mau mengungkapkan data alur

pengumpulan dan pendistribusian ZIS yang mereka terapkan.

Baznas Samarinda selaku terminal transit dana dari muzakki atau pemberi ZIS ke penerima, hanya disebut

berjalan lancar, telah mengklaim bantuan sering diberikan kepada fakir miskin.

Pihaknya pun mencontohkan bantuan kepada 1.500 pasukan kuning atau petugas kebersihan, serta ke 30

pesantren. Sedangkan paling banyak adalah kegiatan pada Bulan Ramadan.

"Pelaporan ada, publikasi belum karena kami perlu kordinasi dengan semua pihak," ucapnya.

Belum disebutkan data total dana umat yang mereka kumpulkan dan salurkan. Meski demikian, ia

menggaransi data yang diminta ada.

Kemudian Buyung Marajo sendiri telah membenarkan, bahwa Baznas Samarinda tengah menyanggupi

permohonan data tersebut, paling lambat 11 November 2019 mendatang.

Keputusan itu sekaligus menguatkan informasi yang mereka minta adalah data publik yang terbuka dan

wajib dipublikasikan.

Sikap Baznas Samarinda tersebut diapresiasi oleh Buyung, dan dianggab dapat menjadi contoh Baznas

Kaltim maupun 10 kabupaten/kota lainnya

Buyung mengatakan, dalam hal ini diperlukan sinkronisasi data pengumpulan dan penyaluran se-Kaltim

agar transparan dan tepat sasaran. Dan ditegaskannya, lembaganya bakal tetap menagih informasi yang

dijanjikan Baznas Samarinda.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, tak menutup kemungkinan upaya lain kembali

ditempuh, dan dikatakannya juga akan ada sangsi yang diatur dalam pasal 52 Undang-Undang 14/2018

tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi pihak yang sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dapat dipidana dengan

pidana penjara paling satu tahun. Juga denda paling banyak Rp5 juta.

"Apapun temuannya, bisa jadi masukan kepada publik, nantinya, data yang mereka peroleh akan dianalisis.

Bagaimana soal pemanfaatan dan penyalurannya," tutupnya.(m07)

Baca Juga;

Sidang Sengketa Informasi Antara Pokja 30 dan Baznas Samarinda, Bahas Transparansi Penggunaan Dana

LSM Pokja 30 Soroti Laporan Dugaan Kasus Makmur HAPK, Harusnya Polda & Kejati Bisa Periksa 

Pokja 30 Ingin Kejati Kaltim Wajib Usut Tuntas Kasus APBD Kutim, Diduga Negara Rugi Rp 168 Miliar

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo Anggap Instansi Pengawasan Gagal, Sudah Dua Desa Diproses Hukum

Pokja 30 Sebut Dugaan Gratifikasi DPRD Kukar Sudah Ada Mufakat Jahat

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved