Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

Istri Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, Tak Cuma Dandim Kendari, TNI AD di Wonosobo Juga Disanksi

Istri Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, Tak Cuma Dandim Kendari, TNI AD di Wonosobo Juga Disanksi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
kolase/tribunkaltim.co
Istri Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, Tak Cuma Dandim Kendari, TNI AD di Wonosobo Juga Disanksi 

TRIBUNKALTIM.CO - Istri Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, Tak Cuma Dandim Kendari, TNI AD di Wonosobo Juga Disanksi.

Belakangan ini kasus istri eks Dandim Kendari yang mengomentari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, jadi sorotan tajam.

Postingan nyinyir istri eks Dandim Kendari bernama Irma Nasution itu berujung pada jabatan suaminya sebagai Dandim Kendari.

Selepas istri eks Dandim Kendari nyinyir di media sosial terkait peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, sang suami, Hendi Suhendi langsung dicopot dari jabatannya.

Hendi Suhendi yang berpangkat Kolonel Kaveleri, resmi dicopot dari jabatan Dandim Kendari, akibat istri menyinggung peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto di Facebook.

Tak cuma dicopot dari jabatan Dandim Kendari, Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari karena kasus yang melibatkan istrinya itu.

Belum hilang dari perbincangan itu, warga di Wonosobo Jawa Tengah, dihebohkan dengan postingan nyinyir istri TNI AD.

Angoota TNI Dicopot Karena Postingan Nyinyir Istri di Medsos, Ini kata Bella Saphira

Diwartakan Tribun Jateng, warga Wonosobo heboh dengan positingan nyiyir istri anggota Kodim 0707/Wonosobo yang nyinyir soal peristiwa penusukan Wiranto di Facebook.

Istri anggota Kodim Wonosobo itu berinisial WB, mengomentari peristiwa penusukan Wiranto via Facebook.

Meski akun Facebook WB sudah lenyap dari dunia maya.

Tetapi jejak digital akun dan postingan kontroversial istri anggota Kodim Wonosobo itu tak mudah hilang.

Bahkan sejumlah akun media sosial terus membagi profil Facebook dan postingan WB yang telah di screenshoot sebelum akun tersebut hilang.

Postingan yang masih beredar di Facebook itu memuat tulisan menohok terkait peristiwa ditusuknya Wiranto.

"Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya," tulis akun Facebook WB, via screenshoot yang dibagikan sejumlah akun media sosial.

Postingan oknum istri TNI di Wonosobo
Postingan oknum istri TNI di Wonosobo (media sosial/facebook)

Posting Nyinyir soal Wiranto, Irma Zulkifli Nasution Kena Tegur, Malah Sebut Profesi Ayah dan Kakek

Usai viral di media sosial, TNI AD langsung mengambil tindakan.

Suami WB, BD ikut menanggung getahnya.

Diketahui TNI AD Wonosobo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan istri yang nyinyir soal penusukan Wiranto di Facebook.

Anggota TNI AD yang berpangkat Kopral Dua (Kopda), BD dilaporkan tengah menjalani proses penegakan hukum disiplin.

Ia pun terancam menerima sanksi.

Sanksi berupa administrasi hingga penahanan ringan selama 14 hari.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami informasi itu.

Karenanya, ia belum bisa berkomentar banyak soal itu.

"Sementara ini masih kita dalami info itu. Nanti kalau informasinya sudah dapat kita akan share ke luar," katanya.

Ada Kabar Baik TNI AU, 4 Fakta Baru Jabatan Peltu YNS Dicopot Karena Istri Nyinyir Wiranto Ditusuk

Tiga TNI Lebih dulu Disanksi akibat ulah istri

Diketahui, tiga Anggota TNI mendapat sanksi lantaran ulah istri mereka di media sosial.

Ketiga istri Anggota TNI ini mengunggah postingan yang dinilai menyebar kebencian soal peristiwa penusukan Wiranto.

Walhasil, suami mereka dikenakan sanksi disiplin militer, sedangkan istri Anggota TNI dilaporkan ke polisi dan dijerat UU ITE. 

Tiga personel TNI mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto

Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer atau Dandim Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Anggota TNI Dicopot karena Postingan Istri di Medsos soal Penusukan Wiranto, Berikut Alasannya

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri Anggota TNI.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sederet Fakta 3 Anggota TNI Dicopot Lantaran Istrinya Nyinyir Kasus Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

Pelaporan polisi

Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.

Masing-masing berinisial IPDL dan LZ. Adapun, IPDL merupakan istri dari Dandim Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z. Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved