Pemprov Kaltara Gelontorkan Dana Parpol Rp 2,5 Miliar Tahun Ini, Segini Nilai 1 Suara Rakyat

Pemprov Kaltara Gelontorkan Dana Parpol Rp 2,5 Miliar Tahun Ini, Segini Nilai 1 Suara Rakyat

TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Kepala Badan Kesbangpol provinsi Kalimantan Utara, Basiran saat ditemui Tribunkaltim.co, Senin (14/10/2019) di kantornya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara Gelontorkan Dana Parpol Rp 2,5 Miliar Tahun Ini, Segini Nilai 1 Suara Rakyat

Pemprov Kalimantan Utara gelontorkan Rp 2,5 miliar dana partai politik (parpol) di tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol provinsi Kaltara, Basiran kepada Tribunnkaltim.co, Senin (14/10/2019).

"Penerima bantuan keuangan parpol tahun 2019 adalah parpol yang punya kursi di DPRD periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

PTPJB UBJOM Kaltim Teluk Tandatangani MoU dengan Pemkot, Begini Kondisi Listrik di Balikpapan

Meski Usia 73 Tahun, Udin Hianggio Kembali Maju ke Pilkada Kaltara, Mengabdi di Provinsi Termuda

Baik parpol lama hasil Pemilu sebelumnya, maupun hasil Pemilu 2019," jelasnya.

Bagi partai politik yang pada Pileg 2019 memeroleh kursi di parlemen,

seperti Partai Perindo berhak mendapat jatah dana parpol kendati di periode parlemen 2014-2019 tak memiliki kursi.

Ia mendapat dana parpol mulai dari September hingga Desember 2019.

Pun dengan parpol yang tak lagi berhasil menempatkan calegnya di parlemen, namun pada periode 2014-2019 memiliki kursi,

tetap mendapatkan hak bantuan dana parpol tahun 2019.

Seperti PKPI, mereka punya hak mendapat dana bantuan parpol dari Januari hingga September 2019.

"Rp2,5 miliar kita bagi. Sembilan bulan periode lalu, sisanya 4 bulan periode 2019-2024," tuturnya.

Nah, bagi parpol yang memiliki kursi pada 2 periode haknya mendapat dana bantuan pemerintah otomatis tinggal dijumlahkan.

Secara nasional dana parpol yang dikucurkan Pemrov Kaltara di atas ketentuan nasional sesuai Permendagri Rp 2.000.

Basiran melanjutkan, sesuai keputusan Gubernur setelah dibagi 2 lantaran pada tahun 2019 dilewati proses transisi,

dana parpol pemilik kursi parlemen periode 2014-2019 totalnya Rp1,666,665,560 alias Rp1,6 miliar.

Jelang Pelantikan Presiden Tanggal 20 Oktober 2019, Ruhut Sitompul: Ojo Kesusu, Sing Sabar

Ponsel Realme XT Segera Dirilis di Indonesia, Fitur Kamera 64 Megapixel Jadi Unggulan, Ini Ulasannya

Timnas Indonesia vs Vietnam, Tim Tamu Soroti Pemain Naturalisasi di Skuad Simon McMenemy

Prabowo Subianto - Surya Paloh Sangkal Bahas Jatah Menteri, Dua Jam Bertemu Diselingi Makan Soto Mie

Sementara untuk parpol pemegang kursi di parlemen periode 2019-2024, terkucur anggaran Rp 833, 334,509 alias Rp 833 juta.

"Untuk nilai per suara di 2014-2019, Rp 5.740,61.

Sementara periode 2019-2024 nilai per suara ya Rp 2.620,91 pada tahun 2019.

Masih di atas nasional, bantuan parpol di tibgkat provinsi (Kaltara), kita di atas itu," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved