Di Kabupaten Berau, Dinas Pertanahan Justru Jarang Dilibatkan Soal Pengadaan Tanah, Ini Sebabnya
Di Kabupaten Berau, Dinas Pertanahan justru jarang dilibatkan soal pengadaan tanah, ini sebabnya. Padahal sudah dibentuk Pemkab Berau
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Di Kabupaten Berau, Dinas Pertanahan justru jarang dilibatkan soal pengadaan tanah, ini sebabnya.
Pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan fasilitas umum di lingkungan Pemkab Berau, kerap menjadi masalah.
Pasalnya, pengadaan tanah selama ini dilakukan bersamaan dengan proyek pembangunan fisik.
• Rahmad Masud, Kakak Bupati Penajam Paser Utara, Dapat Restu Keluarga Maju di Pilkada Balikpapan
• 5 Cara Ampuh Menyembuhkan Sariawan pada Anak dengan Bahan Alami yang Mudah Didapat tanpa ke Dokter
• Edhy Prabowo disebut Calon Menteri Jokowi, ini kata Mantan Atlet Silat & Anak Buah Prabowo Subianto
Belum ada kepastian soal lahan, sementara pembangunan gedung, jalan dan lainnya harus dikerjakan secepatnya karena dibatasi dengan tahun anggaran.
Untuk mengatasi persoalan ini, sejak tahun 2016 lalu, Pemkab Berau membentuk Dinas Pertanahan.
Dinas ini bertugas untuk melakukan pengadaan tanah di bawah 5 hektare.
Namun Dinas Pertanahan ini kurang berjalan maksimal.
Karena pengadaan tanah atau lahan masih tetap dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dinas Pertanahan dibentuk tahun 2016 akhir oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Supaya pengadaan tanah dilakukan satu pintu.
Karena kalau melalui dinas (OPD lain) tidak memiliki struktur teknis pengadaan tanah,” jelas Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Suprianto, Selasa (15/10/2019).
“Untuk apa dibentuk Dinas Pertanahan, kalau pengadaan tanah masih dilakukan di OPD masing-masing,” keluhnya.
Karena itu, Dinas Pertanahan melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD, terutama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan yang dinilai paling sering melakukan pembebasan lahan.
Suprianto menjelaskan, Dinas Pertanahan melakukan eksekusi yakni pembebeasan lahan atau tanah.
Namun OPD yang menentukan, lahan mana yang sesuai untuk dibebaskan sebelum dibangun.
“Kami hanya melakukan verifikasi di lapangan.
Karena itu saya harap seluruh OPD melakukan koordinasi dengan kami.
Kami selalu terbuka untuk koordinasi,” ujarnya.
Suprianto menambahkan, Dinas Pertanahan hanya memiliki kewenangan untuk membebaskan lahan dengan luas maksimal 5 hektare.
Di atas 5 hektare, menurut Suprianto menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tidak ada batasan anggaran yang boleh dikeluarkan Dinas Pertanahan untuk melakukan pembebasan lahan.
Batasannya hanya berdasarakan luasan. Tidak ada pembatasan nominal (anggaran) yang dikeluarkan.
“Jadi tergantung pada kemampuan keuangan daerah saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembebasan lahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan bisa berupa belanja modal, atau belanja hibah yang dibiayai oleh APBD Berau.
Seperti hal nya pembebasan lahan untuk pembangunan rumah sakit yang baru, yang diproyeksikan membutuhkan lahan sekitar 10 hektare.
Pemkab Berau melakukan pembebasan lahan secara bertahap.
“Seperti rencana pembebasan lahan untuk rumah sakit itu.
Tahap awal yang kami bebaskan 5 hektare dulu.
Sisanya menyusul,” ungkapnya.
Suprianto juga mengingatkan, agar OPD-OPD yang hendak membangun fasilitas umum, seperti puskesmas, posyandu, jembatan timbang, pembangunan atau peningkatan jalan hingga pembangunan drainase, agar mengedepankan pembebasan lahan terlebih dahulu.
“Selama ini, rencana pembangunan fisik, selalu bersamaan dengan pembebasan lahan.
Mestinya, disiapkan dulu lahannya, baru kemudian menyiapkan pembangunan fisiknya.
Sehingga dalam pengerjaannya, tidak kejar-kejaran” tandas Suprianto. (*)