Begini Respon Presiden Joko Widodo Tiap Kali Ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Ahmad Basarah Bereaksi

Begini respon Presiden Joko Widodo tiap kali ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Ahmad Basarah bereaksi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (dua kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini respon Presiden Joko Widodo tiap kali ditanya Perppu KPK, Bamsoet dan Ahmad Basarah bereaksi.

Presiden Joko Widodo kembali ditanya wartawan soal rencana penerbitan Perppu KPK, kali ini Jokowi didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah.

Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai rencana dan pertimbangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

 Jelang Pilkada Kaltara, Udin Hianggio Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Irianto Lambrie

 Pernah Dipanggil Rektorat UIN Soal Dukung Prabowo Subianto, Penyebab UAS Mundur dari PNS Diungkap

 Video Sandiaga Uno, eks Wakil Anies Baswedan Buka Baju Ala Superman, Simbol Bersama Prabowo Subianto

Kali ini Jokowi ditanya wartawan sambil didampingi 10 pimpinan MPR usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2019).

Melihat Jokowi yang tak menjawab, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung pasang badan meminta wartawan tak bertanya soal Perppu KPK.

Awalnya, dalam sesi wawancara itu, wartawan terlebih dulu bertanya mengenai acara pelantikan Jokowi-Maruf Amin yang akan digelar di gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 20 Oktober mendatang.

Pertanyaan lalu berlanjut mengenai rencana aksi unjuk rasa saat pelantikan.

Kemudian, wartawan pun bertanya bahwa aksi unjuk rasa ini salah satunya disebabkan karena Jokowi yang belum juga menerbitkan Perppu KPK.

"Padahal besok UU KPK akan otomatis berlaku setelah 30 hari usai diundangkan.

Jadi rencana penerbitan Perppu KPK sejauh ini perkembangannya seperti apa, Pak?" tanya wartawan.

Mendapat pertanyaan itu, Jokowi hanya tersenyum.

Belum sempat ia menjawab, Bambang Soesatyo yang berdiri di sebelah kiri Jokowi langsung meminta wartawan tak bertanya di luar masalah pelantikan.

"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang.

Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi juga menimpali.

"Tanya soal pelantikan dong," kata dia.

Setelah itu, wartawan bertanya soal susunan kabinet.

Meski pertanyaan ini juga tak ada hubungannya dengan pelantikan, namun Jokowi bersedia menjawab.

Selalu Bungkam

UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Maruf.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu KPK, Jokowi selalu bungkam.

Misalnya saat ditanya wartawan usai menghadiri peringatan Hari Batik Nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019) lalu, Jokowi enggan menjawab.

Ia meminta wartawan bertanya soal batik.

Kemudian, usai usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019), Jokowi juga sempat kembali ditanya soal Perppu KPK.

Namun lagi-lagi Jokowi tak menjawab dan langsung berjalan buru-buru meninggalkan awak media.

Tanggapan Pengamat

 Jelang deadline, Presiden Joko Widodo belum terbitkan Perppu KPK, dugaan Ray Rangkuti tersandera partai pendukung Jokowi.

Diketahui, banyak elemen mahasiswa dan masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK.

Pasalnya, Ray Rangkuti menyebut, 3 hari menjelang deadline UU KPK, Presiden Joko Widodo masih diam dan tak membuat peryataan apapun.

Hal itu disampaikan Ray Rangkuti saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).

"Tinggal 3 hari lagi tanggal 17 UU ini berlaku Perppu seperti yang dijanjikan Pak Jokowi seperti makin hari makin menguat.

Saya merasa bukan makin menguat akan dikeluarkan, tetapi terlihat makin menguat makin menjauh menjadi awan-awan nasib Perppu KPK ini," kata Ray.

Selain itu, Ray melihat ada kondisi yang berbeda saat ini dengan Jokowi.

Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya sehingga tidak berani melawan kepentingan partai politik dan menuruti desakan masyarakat.

"RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi.

Saat ini situasi dimana presidennya dikontrol oleh partai dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai bukan bekerja untuk kepentingan publiknya.

Artinya bukan mendukung langkah presidennya tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai presidennya," ucap Ray Rangkuti.

"Dan inilah kali pertama setidaknya dua bulan terakhir ini kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya.

Sebaliknya presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif wabil khusus lagi koalisi itu PDIP," tambahnya.

Ray juga melihat, ada kondisi dimana terjadi desakkan oleh berbagai elemen masyarakat sudah cukup menjadi pertimbangan agar Perppu KPK dikeluarkan.

"Secara konstitusional cukup alasan presiden keluarkan Perppu KPK karena memang betul situasinya sudah mendesak dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu.

Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting," jelas Ray Rangkuti. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved