FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Ada Potensi Kerugian Negara
FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Diduga Negara Rugi Rp 26,5 Miliar.
sambil berorasi di depan pintu gerbang Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (16/10/2019).
Mereka juga membagikan selebaran.

Bahwa temuan ini berdasarkan hasil audit BPK.
Yang mengindikasikan melanggar Perpres No 54 Tahun 2010.
Indikasi tersebut diuraikan dalam selebaran.
Yang diduga memberikam keterangan palsu
Terkait progres pekerjaan pembangunan TPK Kariangau di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bahwa progres proyek saat itu hanya sekitar 40 persen lebih.
Namun penerima barang menyatakan telah 100 persen.
Uraian lengkap hasil audit tercantum dalam LHP BPK.
Berdasarkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2011.
Nomor : 39.C/LHP/XIX.SMD/VI/2013 tanggal 23 Juni 2013.
Menyebutkan, atas permasalahan tersebut.
Berpotensi merugikan keuangan negara Rp 26.556.882.557.42.
Usai orasi, aktivis FAM Kaltim diterima Tim Intelijen Kejati Kaltim.