FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Ada Potensi Kerugian Negara
FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Diduga Negara Rugi Rp 26,5 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Kaltim, Muhammad Farid menjelaskan terkait tuntutan dua proyek tersebut.
"Jadi yang masalah (TPK) Kariangau,
Bukan seperti yang dilaporkan teman-teman bukan itu yang kami sentuh.
Tapi terhadap yang dilaksanakan oleh KBM (Karya Batu Manunggal).
Terhadap pekerjaan tersebut sudah tahap penyidikan.

Soal kerugian negara sudah dilaporkan di Pidana Khusus," ungkap Farid kepada wartawan.
Perkara TPK Kariangau yang sedang ditangani Kejati Kaltim
Ini terkait spesifikasi pembangunan terminal tersebut.
"Kalau yang dilaporkan itu soal kelebihan pembayaran. Itu belum," tegasnya.
Sementara, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Zairin Zein dikonfirmasi Tribunkaltim.co via ponsel menjawab.
Bahwa perkara itu sudah di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara).
"Itu sudah ada SP3 nya. Tidak ada kerugian negara," jawab Zairin, melalui pesan singkat What's Apps, pukul 17.09 wita, Rabu (16/10/2019).
(Tribunkaltim.co/Budhi Hartono)