Sulaiman Sade Tersandung Dugaan Korupsi Pasar Baqa, Kini Mencuat 3 Nama jadi Plh BPBD Samarinda

Tiga nama diajukan untuk menjadi pelaksana harian (PLH) Badan Pengendalian Bencana Daerah Kota Samarinda atau BPBD Samarinda.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Nalendro Priambodo
Barkati, Wakil Walikota (Wawali) Samarinda, Kalimantan Timur. 

"Kami harap ya diselesaikan pembangunannya," tutur Ida yang telah berdagang di pasar Baqa sejak 1989 lalu.

Dia menuturkan, lokasi sementara berjualan dianggapnya sangat tidak layak.

Mulai dari lokasinya yang sempit, kumuh.

Serta kerap jadi biang macet jika terdapat banyak kendaraan yang parkir di pinggir jalan.

"Tidak banyak juga yang datang ke sini, lebih banyak di lokasi yang lama (pasar Baqa)," jelasnya.

Marya (39), pedagang lainnya mengaku kecewa bangunan pasar Baqa tidak kunjung selesai.

Pasalnya, dirinya terpaksa mengeluarkan kocek lebih untuk dapat berjualan di lapangan KNPI.

Dirinya mengeluarkan uang Rp 10 Juta per tahunnya guna dapat lahan lebih untuk berjualan.

"Saya sewa lahan pedagang lain, karena petak saya kecil sekali," ujarnya.

Tidak cukup untuk jualan.

"Kalau di sana selesai, lebih nyaman, tidak bayar," jelasnya.

"Beban sekali untuk pedagang kecil seperti kami ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (8/10/2019) pagi tadi.

Tiga tersangka yakni SS, Mf dan Sd mendatangi Kejari Samarinda, Kalimantan Timur.

Setelah mendapatkan surat pemanggilan dari Kejari pada Kamis (3/10) lalu.

Tidak berselang lama, ketiga langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II A Sempaja.

Satu per satu para tersangka keluar dari gedung Kejari menuju bus tahanan.

Seluruh tersangka keluar dengan menggunakan rompi oren. SS keluar paling akhir.

Selain menggunakan rompi oren, SS juga tampak masih menggunakan pakaian dinasnya dengan terdapat logo Pemkot Samarinda di lengan kiri.

Pembangunan Pasar Baqa berdasarkan tahun anggaran 2014-2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 17 Miliar.

Saat itu SS merupakan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, bertindak selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

Nilai kerugian negara dari aktivitas terlarang itu mencapai Rp 2 Miliar, bahkan nilai tersebut dapat bertambah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Karena mengurangi sejumlah komponen (spesifikasi), volume dari pembangunan gedung pasar.

Seperti diantaranya kekuatan beton, jumlah tiang pancang dan komponen lainnya.

SS sebagai KPA dinilai memberikan peluang terjadinya kerugian negara.

Bahkan dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Pihaknya menyimpulkan yang bersangkutan turut serta menikmati hasil dari pengurangan volume komponen pembangunan gedung pasar Baqa.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved