CPNS 2019

Tak Langsung Dibantah, Begini Penjelasan BKN Soal Nilai Pelamar Tahun Lalu Bisa Dipakai di CPNS 2019

Jelang dibukanya pendaftaran di akhir Oktober 2019 ini, sejumlah kabar CPNS 2019 mengemuka.

Editor: Doan Pardede
Instagram/badminton.ina
Anthony Ginting dan Jonatan Christie ikut tes CAT CPNS, Rabu (28/11/2018) 

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.

Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:

1. Jalur Umum

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Cumlaude dan Diaspora

Nilai kumulatif: paling sedikit 298

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

3. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved