CPNS 2019
Tak Langsung Dibantah, Begini Penjelasan BKN Soal Nilai Pelamar Tahun Lalu Bisa Dipakai di CPNS 2019
Jelang dibukanya pendaftaran di akhir Oktober 2019 ini, sejumlah kabar CPNS 2019 mengemuka.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.
Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:
1. Jalur Umum
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
2. Cumlaude dan Diaspora
Nilai kumulatif: paling sedikit 298
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -
Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -
3. Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif: paling sedikit 260
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -