Ustadz Abdul Somad UAS Mundur dari PNS, Segini Gaji yang 'dibuang' Sahabat Prabowo Subianto itu

Ustadz Abdul Somad UAS Mundur dari PNS, Segini Gaji yang 'dibuang' Sahabat Prabowo Subianto itu

Instagram @ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad UAS Mundur dari PNS, Segini Gaji yang 'dibuang' Sahabat Prabowo Subianto itu 

4. Da'i Nusantara, Menteri Besar (Gubernur) Kelantan, tahun 2018

Pengabdian:

- Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Provinsi Riau, periode : 2009-2014

- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau, sejak 2017 sampai sekarang.

Karya Ilmiah:

1.Thesis berjudul:
رجال الموطأ والصحيحين الذين ضعفهم النسائي في كتاب الضعفاء والمتروكين: جمعا ودراسة

2.Disertasi S3, judul:
الشيخ محمد هاشم اشعري وجهوده في نشر السنة باندونيسيا

Buku-buku:

3. Metode Takhrij Hadits, Suska Press, 2010

4. 99 Tanya Jawab Shalat, Tafaqquh, 2012

5. 30 Fatwa Ramadhan, Tafaqquh, 2013

6. 33 Tanya Jawab Kurban, Tafaqquh, 2013

7. 37 Masalah Populer, Tafaqquh, 2014

8. 40 Hadits Zikir dan Doa, Tafaqquh, 2018

9. 35 Kisah Saat Maut Menjemput, UAS Press, 2019

10. 66 Tanya Jawab Umrah, UAS Press, 2019

Buku Terjemahan:

11. Semua Ada Saatnya, Pustaka al-Kautsar, 2018

12. 101 Kisah Orang Yang Dikabulkan Doanya, Azzam, 2019

13. 30 Orang Dijamin Masuk Surga, Azzam, 2019

14. 15 Sebab Dicabut Berkah, Pustaka Azzam, 2019

15. 55 Nasihat Untuk Wanita Sebelum Menikah, Azzam, 2019

16. Sejarah Agama Yahudi, Al-Kautsar, 2017

Buku Orang Lain Tentang UAS:

17. Kata Mereka Tentang UAS, Tafaqquh 2019

18. Liqomik, Kumpulan Hikmah UAS, Salsabila 2018

19. Ramadhan Bersama UAS, Nada Publishing, 2018

20. UAS Menjawab, Mutiara Media, 2019

Gaji PNS Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad diketahui sekitar 8 tahun menjadi PNS di  UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Kepada wartawan Karo Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN Sultan Syarif Kasim, Ahmad Supardi Hasibuan menjelaskan golongan PNS Ustadz Abdul Somad adalah 3C.

Berdasarkan penelusuan Tribun Kaltim.co, gaji yang diterima PNS golongan 3C  bervariasi tergantung masa kerja.

Saat baru diangkat yang bersangkutan menerima gaji pokok Rp 2.802.300.

Sedangkan untuk masa kerja 32 tahun gaji poko yang diteria sebesar Rp 4.602.400.

 Semntara untuk masa kerja 8 tahun sebagaimana Ustadz Abdul Somad gaji yang diterima berkisar Rp 3.021.300.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved