CPNS 2019
CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Buka Minggu Depan, Tahun Lalu Ada Instansi Minta SKCK, Ini Syaratnya
CPNS 2019 di sscc.bkn.go.id Buka Minggu Depan, Tahun Lalu Ada Instansi Minta Syarat SKCK, Begini Cara Buatnya
TRIBUNKALTIM.CO - CPNS 2019 di sscc.bkn.go.id Buka Minggu Depan, Tahun Lalu Ada Instansi Minta Syarat SKCK, Begini Cara Buatnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, MenPan-RB Syarifuddin mengungkap bahwa pendaftaran CPNS 2019 di sscc.bkn.go.id dibuka mulai 25 Oktober 2019.
Tahun ini, dijelaskan bahwa dari 700 instansi, ada 541 instansi yang mendapat jatah formasi tahun ini.
• Sosok Purnawirawan TNI Ini Bayar Rp 25 Juta untuk Memata-matai Wiranto, Tapi Berdamai di RSPAD
• BREAKING NEWS Situasi Penajam Terkini Menegangkan, Sekelompok Orang Bawa Sajam Kumpul di Pelabuhan
• Copot Dandim Kendari, Istri KSAD Andika Perkasa, Diah Erwiany Ternyata Putri Tokoh Penting Indonesia
• Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Situasi Penajam Paser Utara Terkini Menegangkan, Begini Faktanya
Saat ini jumlah formasi yang sudah pasti dan sudah diolah 197.111 formasi dengan rincian sebagai berikut 37.854 di pusat dan 159.257 di daerah.
4 besar formasi CPNS 2019 yang dibutuhkan antara lain guru (lebih kurang 63 ribu), tenaga kesehatan (lebih kurang 31 ribu), teknis fungsional (lebih kurang 23 ribu), dan teknis lainnya (lebih kurang 28 ribu)
Situs pendaftaran CPNS 2019 melalui portal online sscasn.bkn.go.id. Hingga saat ini situs tersebut belum aktif karena pendaftaran belum dibuka.
Pendaftaran CPNS 2019 dibuka setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Dibuka mulai minggu terakhir Oktober 2019, tes dijadwalkan mulai Februari 2020.
Selengkapnya soal pendaftaran CPNS 2019 bisa dicek di video ini:
Sementara itu, menjelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, BKN mengimbau masyarakat waspada tentang adanya try out dengan CAT.
Melalui media sosial dijelaskan bahwa BKN tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk menyelenggarakan try out.
Satu di antara hal yang terjadi adalah penyelenggara try out CPNS di Riau.
Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:
1. Pelamar mengakses portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2019 melalui portal SSCASN BKN.
2. Membuat akun
Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.
Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2019.
Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.
Pelamar mencetak kartu informasi akun
3. Login ke SSCN atau SSP3K
Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.
Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak Kartu pendaftaran.
5. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.
SKCK
Karena belum diumumkan, apa-apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikut seleksi CPNS 2019 belum diketahui secara pasti.
Biasanya di setiap pendaftaran CPNS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah syarat yang kerap menjadi perbincangan.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jabar tahun 2018 lalu, tidak semua instansi memasukkan SKCK ke dalam daftar persyaratan.
Adapun instansi yang meminta SKCK, salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pengumuman resmi Kemenkeu, dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir terdiri dari SKCK dan Kartu Kuning.
Lantas, apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.
Pengertian
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.
SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Tata Cara Memperpanjang SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.
Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.
• Tak Langsung Dibantah, Begini Penjelasan BKN Soal Nilai Pelamar Tahun Lalu Bisa Dipakai di CPNS 2019
• Ada Simulasi yang Seolah-olah Resmi, Kenali Modus Penipuan Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Beri Tips
• Seleksi CPNS 2019 Tertunda, Kepala BKN Beberkan Penyebab, Satu Memang Karena Pelantikan Presiden
• 3 Info Terbaru CPNS 2019: 6 Formasi Bisa 40 Tahun, Aturan STR untuk 43 Jabatan, Tak Ada P3K/PPPK
(*)