Minggu, 3 Mei 2026

Ranitidin Obat yang Dikabarkan Bisa Picu Kanker Ini Masih Tersedia di RSUD Abdul Rivai, Berau

Ranitidin, obat yang dikabarkan bisa picu kanker ini masih tersedia di RSUD Abdul Rivai, Berau, tak ditarik BPOM

Tayang:
Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com
Ranitidin. 

TRIBUNKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Ranitidin, obat yang dikabarkan bisa picu kanker ini masih tersedia di RSUD Abdul Rivai, Berau, tak ditarik BPOM.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, melakukan penarikan terhadap beberapa jenis obat yang mengandung Ranitidin.

Penarikan obat yang mengandung Ranitidin ini karena zat kimia tersebut, diyakini dapat memicu kanker, terutama yang mengandung Nitrosodimethylamine atau NDMA.

 Sosok Purnawirawan TNI Ini Bayar Rp 25 Juta untuk Memata-matai Wiranto, Tapi Berdamai di RSPAD

 Terbakar dan Mogok, Bus Zhong Tong, Diparkir Oleh Ahok, Dioperasikan Lagi di Era Anies Baswedan

 Kabar Buruk Bagi Inter Milan, Pemain Juventus Bikin Alexis Sanchez Cedera, Absen Sampai Tahun Depan

Humas RSUD Abdul Rivai, Erva Anggriana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia, Kabupaten Berau mengatakan, di seluruh rumah sakit di Indonesia, pasti tersedia Ranitidin.

“Kalo sediaan Ranitidin pasti ada di rumah sakit di manapun.

Tapi saya kurang paham, kalau di Berau ini, pakai Ranitidin produksi perusahaan yang mana.

Ini perlu ditanyakan ke gudang farmasi,” kata Erva.

Menurut Erva, dalam surat edaran BPOM, tidak semua Ranitidin ditarik dari peredaran.

Hanya obat-obatan produksi perusahaan farmasi tertentu.

Dan dalam surat edaran BPOM, juga dilampirkan daftar obat dengan kode produksi dan pemegang izin edar tertentu saja.

Disebutkannya, sediaan Ranitidin yang ada di RSUD Abdul Rivai adalah produksi pabrik farmasi yang tidak masuk dalam daftar penarikan obat.

“Yang ada sekarang di RSUD adalah Ranitidin dari Soho, dan tablet dari Bernofarma, yang belum ada (instruksi) penarikan (peredarannya),” kata Erva.

Meski begitu, kata Erva, Kepala instalasi farmasi RSUD Abdul Rivai tetap berupaya melakukan konfirmasi.

Dengan menghubungi penyedia barang untuk mengetahui status obat yang mereka sediakan akan ditarik atau tidak.

“Tapi mereka (penyedia obat-obatan) belum melakukan recall (penarikan), karena memang belum ada perintah dari perusahaan farmasi maupun BPOM.

Jadi Ranitidin yang ada di RSUD Abdul Rivai, masih tergolong aman,” ujarnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM beberapa waktu lalu memang menarik peredaran obat Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Melalui pesan tertulis aplikasi whatsapp, Erva menjelaskan, NDMA meruapakan zat yang disinyalir dapat memicu penyakit kanker karena bersifat karsinogenik.

“Ranitidin biasanya digunakan sebagai obat gejala penyakit tukak lambung (maag) dan tukak usus.

Nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake),” tulisnya.

Bahan ini bersifat karsinogenik (bisa memicu kanker) jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Hasil uji yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah sampel obat, Ranitidin dari berbagai macam perusahaan farmasi menunjukkan, sebagian mengandung cemaran NDMA dengan jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. 

Ilustrasi obat - BPOM menarik obat lambung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker
Ilustrasi obat - BPOM menarik obat lambung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker (net/google)

Pengganti Ranitidin

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA).

NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Kelima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung zat penyebab kanker adalah:

 

1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk

2. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia

3. Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab

4. Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL

5. Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma

Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.

Sementara itu, empat produk ranitidin lainnya ditarik sukarela.

Dilansir dari penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk ranitidin yang tekontaminasi NDMA, ranitidin sebetulnya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus sejak 1989.

Pemberian izin tersebut didasari oleh kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu.

Namun, pada 13 September 2019, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.

"NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," ujar siaran pers resmi dari BPOM, 4 Oktober 2019.

Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 96 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Ranitidin.
Ranitidin. (Tribunnews.com)

Didasari oleh temuan tersebut, BPOM melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sampel produk ranitidin.

Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dalam jumlah yang melebihi batas.

BPOM pun menindaklanjuti hasil pengujian dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemegang izin edar produk untuk menghentikan produksi dan distribusi, serta melakukan penarikan kembali seluruh bets produk dari peredaran.

Industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela bila kandungan cemarannya ditemukan melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Terkait pengujian dan kajian risiko, BPOM menyatakan akan melanjutkannya terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

Obat pengganti ranitidin

Sementara itu, masyarakat yang sedang menjalani terapi pengobatan menggunakan ranitidin diimbau untuk menghubungi dokter dan apoteker.

Salah satu ahli yang telah dihubungi oleh Kompas.com pada 25 September 2019, yakni Akademisi dan Praktisi Kesehatan Dr Ari Fahrial Syam.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa menggunakan alternatif dari ranitidin yang lebih kuat dalam menekan asam lambung, seperti:

- omeprazol

- lansoprazol

- rabeprazol

- esomeprazol

- pantoprazol. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved