Darurat Narkoba

5 Orang Ditangkap Diduga Penyelundupan Narkoba Sabu 2 Kilogram dari Tawau Malaysia, Begini Modusnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNN ) Kalimantan Utara atau Kaltara dan Bea dan Cukai Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Tim gabungan rilis penangkapan sabu, di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNN ) Kalimantan Utara atau Kaltara dan Bea Cukai Tarakan, kembali berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kilogram yang berasal dari Tawau Malaysia.

Tim gabungan ini berhasil pula menangkap lima orang pria sebagai tersangka dan berinisial masing-masing IN (18), RZ (16), YD (21), IC (19), dan AD (34).

Penangkapan lima orang tersangka ini bermula ketika tim gabungan mendapatkn informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tim gabungan (6/10/2019) langsung menuju perairan Bunyu, Kalimantan Utara.

Di perairan Bunyu Kalimantan Utara ini tim gabungan melihat ada speedboat buatan Tawau Malaysia dengan warna putih les biru. 

Di dalam speedboat tersebut berisikan lima orang tersangka.

Melihat ini tim gabungan langsung menghentikan speedboat dan melakukan penggeledahan di dalam speedboat tersebut.

Setelah digeledah ditemukan 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkusan teh China dengan dibungkus sampai tiga lapis.

Selain itu ada barang bukti lainya berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional dan 5 unit handphone.

Lalu speedboat dibawa ke Pelabuhan Malundung untuk diamankan.

Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan lima orang tersangka memiliki peran masing- masing.

Tersangka IN dan RZ sebagai pengambil sabu di Sebatik.

YD dan IC bertugas untuk mengedarkan sabu ke Kaltara, kaltim dan Sulewesi.

Sedangkan AD sebagai Kepala motorik.

Lima orang tersangka ini hanya disuruh saja oleh pemilik sabu yang kini masih kita lakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved