Darurat Narkoba

5 Orang Ditangkap Diduga Penyelundupan Narkoba Sabu 2 Kilogram dari Tawau Malaysia, Begini Modusnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNN ) Kalimantan Utara atau Kaltara dan Bea dan Cukai Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Tim gabungan rilis penangkapan sabu, di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Jumat (18/10/2019). 

Mereka ini mendapatkan imbalan Rp 5 juta.

Dari lima tersangka ada yang mengaku satu kali, dua kali hingga tiga kali melakukan transaksi narkoba dan ini kami masih mendalami," ucapnya, Jumat (18/10/2019).

Akibat perbuatannya lima tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RaI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati dan hukuman paling rendah penjara selama 6 tahun.

Herry menambahkan, melihat transaksi narkoba yang dilakukan 5 tersangka dengan mengambil sabu dari Tawau, dapat dikatakan ini merupakan jaringan bandar narkoba internasional. 

Tidak Ada Perlawanan dari 5 Tersangka Pelaku Sabu

Keberhasilan mengagalkan peredaran sabu-sabu di Kota Tarakan Provinsi Kaltara tidak terlepas dari petugas Bea dan Cukai.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Tarakan Minhajuddin, ketika pihaknya mengetahui ada narkoba asal Tawau akan masuk di Kota Tarakan, ia langsung melakukan koordinasi dengan tim gabungan aparat hukum, mulai dari BNNP Kaltara, Polres Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan.

"Kami mengetahui ini, karena petugas kami ada di daerah perbatasan, karena adanya kegiatan ekspor dan impor. Apalagi selain itu tugas kami melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, salah satunya narkoba," ucapnya

Pria yang akrab disapa Minha, mengatakan, bersyukur penangkapan yang dilakukan bersama tim gabungan berhasil dilakukan, tanpa ada perlawanan dari 5 tersangka.

Ia mengaku, dalam melakukan tugas di lapangan, pihaknya kadang kala mengalami hambatan, salah satunya alat komunikasi.

"Sebab saat melakukan patroli di perairan ada beberapa spot yang jaringan komunikasinya jelek. Sehingga sedikit mengalami kendala dalam melakukan komunikasi," ucapnya. 

Mengenal ekstasi

Ini ekstasi adalah nama umum untuk 3,4-methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Nah, ekstasi adalah bahan kimia sintetis dengan efek kompleks yang meniru stimultan shabu dan senyawa halusinogen.

Pada awalnya ekstasi dipatenkan oleh perusahaan farmasi Jerman, Merck, pada tahun 1910.

Kemudian, ekstasi digunakan sebagai obat untuk meningkatkan mood dan diet.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved