Darurat Narkoba

5 Orang Ditangkap Diduga Penyelundupan Narkoba Sabu 2 Kilogram dari Tawau Malaysia, Begini Modusnya

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNN ) Kalimantan Utara atau Kaltara dan Bea dan Cukai Tarakan.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ JUNISAH
Tim gabungan rilis penangkapan sabu, di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNN ) Kalimantan Utara atau Kaltara dan Bea Cukai Tarakan, kembali berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kilogram yang berasal dari Tawau Malaysia.

Tim gabungan ini berhasil pula menangkap lima orang pria sebagai tersangka dan berinisial masing-masing IN (18), RZ (16), YD (21), IC (19), dan AD (34).

Penangkapan lima orang tersangka ini bermula ketika tim gabungan mendapatkn informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tim gabungan (6/10/2019) langsung menuju perairan Bunyu, Kalimantan Utara.

Di perairan Bunyu Kalimantan Utara ini tim gabungan melihat ada speedboat buatan Tawau Malaysia dengan warna putih les biru. 

Di dalam speedboat tersebut berisikan lima orang tersangka.

Melihat ini tim gabungan langsung menghentikan speedboat dan melakukan penggeledahan di dalam speedboat tersebut.

Setelah digeledah ditemukan 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkusan teh China dengan dibungkus sampai tiga lapis.

Selain itu ada barang bukti lainya berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta yang diduga digunakan untuk biaya operasional dan 5 unit handphone.

Lalu speedboat dibawa ke Pelabuhan Malundung untuk diamankan.

Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan lima orang tersangka memiliki peran masing- masing.

Tersangka IN dan RZ sebagai pengambil sabu di Sebatik.

YD dan IC bertugas untuk mengedarkan sabu ke Kaltara, kaltim dan Sulewesi.

Sedangkan AD sebagai Kepala motorik.

Lima orang tersangka ini hanya disuruh saja oleh pemilik sabu yang kini masih kita lakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka ini mendapatkan imbalan Rp 5 juta.

Dari lima tersangka ada yang mengaku satu kali, dua kali hingga tiga kali melakukan transaksi narkoba dan ini kami masih mendalami," ucapnya, Jumat (18/10/2019).

Akibat perbuatannya lima tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RaI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati dan hukuman paling rendah penjara selama 6 tahun.

Herry menambahkan, melihat transaksi narkoba yang dilakukan 5 tersangka dengan mengambil sabu dari Tawau, dapat dikatakan ini merupakan jaringan bandar narkoba internasional. 

Tidak Ada Perlawanan dari 5 Tersangka Pelaku Sabu

Keberhasilan mengagalkan peredaran sabu-sabu di Kota Tarakan Provinsi Kaltara tidak terlepas dari petugas Bea dan Cukai.

Menurut Kepala Bea dan Cukai Tarakan Minhajuddin, ketika pihaknya mengetahui ada narkoba asal Tawau akan masuk di Kota Tarakan, ia langsung melakukan koordinasi dengan tim gabungan aparat hukum, mulai dari BNNP Kaltara, Polres Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan.

"Kami mengetahui ini, karena petugas kami ada di daerah perbatasan, karena adanya kegiatan ekspor dan impor. Apalagi selain itu tugas kami melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, salah satunya narkoba," ucapnya

Pria yang akrab disapa Minha, mengatakan, bersyukur penangkapan yang dilakukan bersama tim gabungan berhasil dilakukan, tanpa ada perlawanan dari 5 tersangka.

Ia mengaku, dalam melakukan tugas di lapangan, pihaknya kadang kala mengalami hambatan, salah satunya alat komunikasi.

"Sebab saat melakukan patroli di perairan ada beberapa spot yang jaringan komunikasinya jelek. Sehingga sedikit mengalami kendala dalam melakukan komunikasi," ucapnya. 

Mengenal ekstasi

Ini ekstasi adalah nama umum untuk 3,4-methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Nah, ekstasi adalah bahan kimia sintetis dengan efek kompleks yang meniru stimultan shabu dan senyawa halusinogen.

Pada awalnya ekstasi dipatenkan oleh perusahaan farmasi Jerman, Merck, pada tahun 1910.

Kemudian, ekstasi digunakan sebagai obat untuk meningkatkan mood dan diet.

Nah, ekstasi biasanya dikonsumsi secara oral (melalui mulut) dalam bentuk pil, tablet atau kapsul.

Memakai lebih dari satu sekaligus dinamakan "bumping”.

Pil ekstasi

Nah, ekstasi adalah narkoba sintetik (buatan manusia) yang dibuat di dalam laboratorium.

Para pembuat dapat menambah apa saja pada narkoba ini, seperti kafein, amfetamin1 dan bahkan kokain.

Ini ekstasi adalah ilegal dan memiliki efek-efek yang serupa dengan halusinogen dan stimulan.

Pil-pil itu berbeda warna dan terkadang ditandai dengan gambar-gambar kartun.

Mencampur ekstasi dengan alkohol sangat berbahaya dan dapat mematikan.

Efek-efek stimulatif dari narkoba seperti ekstasi membuat pengguna dapat berdansa untuk waktu yang lama.

Dan ketika dikombinasikan dengan kondisi yang ramai dan panas seperti di pesta-pesta, dapat menyebabkan dehidrasi yang berlebihan dan kegagalan fungsi ginjal atau jantung. 

Sejarah

- ekstasi semula dibuat oleh Perusahaan Farmasi Merck pada tahun 1912.

Aslinya, ekstasi terdiri dari Methylenediozymethamphetamine (MDMA), obat psikoaktif yang memiliki zat stimulan yang sama dengan metamfetamin.

Dalam bentuk aslinya, ia dikenal sebagai "MDMA". MDMA digunakan di tahun 1953 oleh tentara Amerika Serikat dalam uji coba perang, dan muncul kembali di 1960-an sebagai obat psikoterapi untuk “menurunkan inhibisi1”.

Baru pada 1970-an MDMA mulai digunakan sebagai narkoba pesta.

Di awal 1980-an, MDMA dipromosikan sebagai “zat kimia terbaik untuk pencarian kebahagiaan” dan “narkoba wajib” untuk pesta-pesta akhir pekan.

Masih tidak dilarang di tahun 1984, MDMA dijual dengan nama dagang “Ekstasi,” tetapi di tahun 1985 dilarang untuk dipergunakan dengan alasan keselamatan.

Sejak akhir 1980-an, Ekstasi menjadi istilah “marketing” bagi penjual narkoba “jenis Ekstasi” yang dalam kenyataannya mungkin hanya sangat sedikit atau tidak ada kandungan MDMA-nya.

Ekstasi

MDMA saja sudah dapat membuat efek yang sangat merusak. Yang dinamakan ekstasi saat ini dapat berupa campuran zat-zat dari LSD, kokain, heroin, amfetamin dan metamfetamin, sampai racun tikus, kafein, obat anti cacing anjing, dll.

Terlepas dari logo lucu yang dikenakan oleh para pengedar pada pil-pil itu, inilah yang membuat Ekstasi sangat berbahaya; pengguna tidak benar-benar tahu apa yang dia konsumsi.

Bahaya meningkat ketika pengguna meningkatkan dosis untuk mendapatkan high yang setara dengan sebelumnya, tanpa menyadari bahwa dia mungkin mamakai obat yang bahan campurannya sama sekali berbeda.

- ekstasi paling sering berbentuk pil tetapi juga dapat disuntikkan dan dipakai dengan cara-cara lain.

- ekstasi cair sebenarnya adalah GHB (Gamma Hidroksibutirat), penekan sistem saraf—zat yang juga dapat ditemukan di pembersih pipa, pembersih lantai atau pelarut lemak. (2)

Kasus

Pada tahun 1985, AS Drug Enforcement (DEA) melarang penggunaan obat ini karena potensinya sebagai agen perusak otak.

Menurut BNN, shabu merupakan narkotika peringkat 3 yang paling sering dikonsumsi dengan jumlah pengguna sebanyak 302.444 orang pekerja, 140.614 orang rumah tangga dan 106.704 orang pelajar. 

Dampak

Efek ekstasi jangka pendek

Pengguna biasanya akan merasakan efek ekstasi 30 menit setelah mengonsumsi.

Beberapa efek ekstasi jangka pendek meliputi:

Menurunnya nafsu makan
Insomnia
Pusing dan demam
Kram otot
Tremor
Berkeringat dingin
Penglihatan buram
Meningkatnya denyut jantung
Tekanan darah meningkat
Menegangnya mulut, wajah dan dagu
Efek ekstasi jangka panjang

Para peneliti percaya bahwa ekstasi dapat menyebabkan kebocoran serotonin di otak selama penggunaannya.

Tanpa berfungsinya neurotransmitter, kondisi seperti depresi, kecemasan, insomnia dan kehilangan memori akan lebih mungkin terjadi.

Kondisi ini akan dapat muncul dalam waktu yang lama, bahkan setelah penggunaan telah berakhir.

Efek jangka panjang

Meningkatkan kecanduan
Serangan panik
Insomnia
Linglung
Tidak mampu membedakan realita dan fantasi
Delusi paranoid
Depresi.

(Tribunkaltim.co dan TribunnewsWiki)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved