Kejahatan

Pelaku Penjambretan dan Begal di Kota ini Ditembak, Lakukan Aksinya di 40 Lokasi Ternyata Residivis

Penangkapan Safrudin tersebut bermula dari pemantauan tim Beruang Hitam. Tim ini dibentuk untuk menyasarpelaku jambret dan tindak kejahatan kriminal l

Editor: Martinus Wikan
Tribunkaltim.co, Zainul
Safrudin ( 29 ) berjalan satu kaki sambil melompat lantaran betisnya ditembak polisi karena aksi jambretnya merasakan warga Balikpapan. 

SELAIN meresahkan warga Balikpapan dengan aksi jambretnya yang sudah memakan banyak korban dari kalangan wanita belakangan ini. Safrudin (29) warga Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan yang kini sudah diamankan oleh petugas kepolisian Polres Balikpapan.

Ternyata diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di kantor Disporapar Balikpapan pada tahun 2017 silam.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta mengatakan saat itu Syafrudin salah satu dari 3 tersangka lainnya yang kompak membobol kantor Disporapar Balikpapan dan berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 180 juta.

“Ya, Safrudin sempat menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 1 tahun dan keluar pada bulan Agustus 2018 lalu,” katanya.

Jambret Kembali Beraksi di Balikpapan, Pelaku Rampas Ponsel Wanita di Balsel, Begini Modusnya

Balikpapan Rawan Kasus Jambret, Dinas Perhubungan Pasang 570 Lampu PJU di Tiga Wilayah Prioritas

Selama ia bebas dari penjara, pria berusia 29 tahun itu kembali melancarkan aksi kriminal dengan cara menjambret di wilayah Kota Balikpapan.

"Yang bersangkutan juga adalah mantan residivis pelaku pencurian. Keluar terakhir bulan Agustus tahun 2018 dia menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun. Dan termasuk juga pelaku ini adalah salah satu pelaku perampok yang terjadi di kantor Dispora Balikpapan tahun 2017. Kerugian sekitar 180 juta yang mana pada saat itu pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman dan dia kabur kemudian kita tangkap sekarang," kata Wiwin, Jumat Sore (18/10)

Selama menekuni profesinya sebagai jambret, syafruddin tidak segan-segan merampas barang-barang milik korbannya dan tidak memperdulikan korbannya yang terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka luka terseret di aspal.

Polisi masih terus mengembangkan kasus Safrudin, dan bisa jadi menjalani hukuman lebih dari 9 tahun penjara. (m06) (m06)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved