Polresta Samarinda Gelar Operasi Zebra 2019 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Polresta Samarinda Gelar Operasi Zebra 2019 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya.
TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Polresta Samarinda Gelar Operasi Zebra 2019 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Operasi Zebra Mahakam 2019 akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019,
dilaksanakan secara stasioner maupun hunting,
dengan sasaran pelanggaran administrasi perorangan,
surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan dan pelanggaran kasat mata/ terlihat berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas.
• Daftar Harga Eceran & Grosir Komoditi Pangan di Pasar Kota Samarinda Hari Ini Jumat (18/10/2019)
• OTT KPK di Kaltim, Ombudsman Sebut Perbaikan Jalan Samarinda Sangatta Bisa Terhenti, Ini Solusinya
Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan,
dan pastinya mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso mengatakan, Operasi Zebra dilakukan setiap tahun,
dan masing-masing Polda di seluruh Indonesia juga ikut menggelar kegiatan serupa,
dengan fokus penindakan yang berbeda-beda, tetapi tujuannya sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.
"Sehubungan dengan rujukan dari pusat, kami sampaikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipastikan akan menggelar "Operasi Zebra Mahakam 2019.
Tujuannya untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan menjelang akhir tahun,
maka operasi zebra yang telah ditentukan berlangsung di tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019," katanya Jumat (18/10/2019).
Sasaran utama pada operasi ini, akan fokus pada kelengkapan administrasi kendaraan bermotor,
maupun pengemudi kendaraan bermotor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK),