Salah Paham Warga Sangkulirang, Kutai Timur Tikam Teman Dekatnya Sendiri, Tewas Kehabisan Darah
Salah paham warga Sangkulirang, Kutai Timur tikam teman dekatnya sendiri, tewas kehabisan darah
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Salah paham warga Sangkulirang, Kutai Timur tikam teman dekatnya sendiri, tewas kehabisan darah.
Terjadi pembunuhan di daerah Sangkulirang, Kutai Timur Jumat (11/10/2019).
Sang pembunuh yang kabur selama beberapa hari itu akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur Kamis (17/10/2019).
Dari penuturan Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Timur, Jumat (18/10/2019) pria berinisial AM ini membunuh teman dekat sekaligus rekan kerja di perusahaan PT HAL bernama Jusanto, Jumat pekan lalu.
• H-3 Pelantikan Jokowi - Maruf Amin, Beredar 71 Calon Menteri Wajah Baru Viral di WhatsApp (WA)
• Dijebak Najwa Shihab Prabowo Menteri Apa di Kabinet, Jawaban Jitu JK Langsung Buat Hadirin Tertawa
• Khawatir Bocoran Kabinet Menteri yang Beredar Sesuai Aslinya, Ini yang Dilakukan Presiden Jokowi
Pembunuhan disadari kesalahpahaman kedua belah pihak.
Sebab dari penuturan AM, dirinya merasa jika si korban memiliki rasa ketertarikan dengan istrinya.
Padahal sang korban pun hanya main-main ke rumah pelaku untuk berbincang-bincang dengan pelaku.
Ia pun sempat cek-cok dengan korban.
Disulut api cemburu dirinya mengambil sebilah badik dan taji tajam.
Kemudian ia menusuk korban di tempat tinggalnya yang merupakan mess perusahaan tersebut.
Sempat melawan, akhirnya pelaku memukul kepala korban dengan batang logam yang keras.
Setelah korban tersungkur dirinya langsung menusuk korban di area perut.
Korban pun bersimbah darah.
Melihat hal tersebut pelaku kabur dari kediamannya.
"Saya kabur ke Makassar," ucap AM.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Sangkulirang.
Karena keterbatasan perawatan maka korban dilarikan ke Rumah Sakit Kudungga.
Naas korban kehabisan darah dan akhirnya tewas.
Sempat buron beberapa hari, pihak kepolisian mendapatkan info jika pelaku berada di Sulawesi.
Polres Kutim berkordinasi dengan jajaran Polda Sulsel. Akhirnya pelaku ditemukan di Makassar.
"Kamis malam pelaku diamankan di Makassar.
Dan pukul 01.00 WITA pelaku tiba di Kutim bersama tim Reskrim," ucap Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan.
Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Ia dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun.
Pembunuhan di Samarinda
Tangis Zulkifli (32) tidak terbendung ketika menjelaskan kenapa dirinya nekat merampok tetangganya.
Entah karena penyesalan, atau karena menahan sakit akibat timah panas yang sempat bersarang di kaki kanannya.
Rabu (25/9/2019) pagi tadi, Zulkifli tidak punya banyak pilihan untuk menafkahi istri dan anaknya.
Pasalnya, sudah dua bulan terakhir ini dirinya tidak memiliki penghasilan.
"Kepepet, saya sudah tidak ada kerjaan.
Biasanya hanya kerja bangunan saja," ucap Zulkifli saat ditemui di Mapolsek Sungai Pinang, Rabu (25/9/2019).
Dia mengaku, hasil rampokan berupa perhiasan dan handphone (HP) rencananya akan dijual kembali guna membeli susu anak, serta kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.
"Anak saya baru 1 tahun 9 bulan, untuk beli susu, sama untuk kebutuhan rumah," jelasnya.
Lanjut dirinya menjelaskan, aksinya tersebut tidaklah direncanakan.
Hanya saja, dirinya telah mengetahui kebiasaan penghuni rumah korban, jika pagi hari suami korban meninggalkan rumah untuk bekerja.
"Pisau itu hanya untuk menakuti, tidak ada niat saya untuk melukai.
Memang pagi saya ke sana, karena suaminya sudah berangkat kerja," tuturnya.
"Minta maaf saya, menyesal saya," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi menjelaskan, perlawanan dilakukan oleh pelaku saat hendak diamankan.
Bahkan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke hutan disekitar rumah tinggal pelaku.
"Kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan," tegas Fahrudi.
Masih Fahrudi menjelaskan, saat beraksi pelaku tidak menggunakan baju. Tapi, menggunakan penutup wajah guna tidak dikenali oleh korban.
"Pakai penutup wajah, tapi korban tahu itu tetangganya, karena terlihat matanya," jelasnya.
Barang bukti masih ada di rumahnya, hanya saja HP sudah rusak karena sempat dimasukan ke kloset.
Fahrudi membenarkan, pelaku merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan yang mendapatkan vonis pengadilan selama 14 tahun penjara.
"Baru keluar tahanan. Untuk kasus ini, kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberantan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," ucapnya.
Untuk diketahui, aksi perampokan berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang, Rabu (25/9) pagi tadi.
Aksi perampokan itu nekat dilakukan oleh seorang pria bernama Zulkifli (32), yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri.
Kejadian itu bermula ketika korbanya sedang menjaga warung yang terdapat di depan rumahnya, Jalan Muang Ilir, Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 09.00 Wita. (*)