Update CPNS 2019, BKN Rilis 4 Formasi yang Paling Banyak Direkrut, Segera Siapkan Berkas

Update CPNS 2019, BKN Rilis 4 formasi yang paling banyak direkrut, segera siapkan berkas.

Tribunkaltim.co/Muhammad Arfan
Pelamar CPNS mengantre di Kantor BKD Provinsi Kalimantan Utara saat seleksi CPNS 2017 lalu. 

Pelamar mencetak kartu informasi akun

3. Login ke SSCN atau SSP3K

Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2019 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.

Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.

Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.

Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

Mencetak Kartu pendaftaran.

5. Verifikasi

Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.

*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

6. Seleksi

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Hasil Seleksi

Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.

SKCK 

Karena belum diumumkan, apa-apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikut seleksi CPNS 2019 belum diketahui secara pasti.

Biasanya di setiap pendaftaran CPNS,  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah syarat yang kerap menjadi perbincangan. 

Berdasarkan penelusuran Tribun Jabar tahun 2018 lalu, tidak semua instansi memasukkan SKCK ke dalam daftar persyaratan.

Adapun instansi yang meminta SKCK, salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pengumuman resmi Kemenkeu, dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir terdiri dari SKCK dan Kartu Kuning.

Lantas, apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.

Pengertian

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.

SKCK diterbitkan untuk seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Adapun masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila sudah habis masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Tata Cara Membuat SKCK Baru

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Tata Cara Memperpanjang SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan penting, SKCK untuk keperluan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, tidak diterbitkan oleh Polsek.

Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikenakan biaya Rp 30 ribu.

 Tak Langsung Dibantah, Begini Penjelasan BKN Soal Nilai Pelamar Tahun Lalu Bisa Dipakai di CPNS 2019

 Ada Simulasi yang Seolah-olah Resmi, Kenali Modus Penipuan Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Beri Tips

 Seleksi CPNS 2019 Tertunda, Kepala BKN Beberkan Penyebab, Satu Memang Karena Pelantikan Presiden

 3 Info Terbaru CPNS 2019: 6 Formasi Bisa 40 Tahun, Aturan STR untuk 43 Jabatan, Tak Ada P3K/PPPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved