Soal Penetapan UMK, Disnakertrans Berau Tunggu SK UMP dari Gubernur Kalimantan Timur
Soal Penetapan UMK, Disnakertrans Berau Tunggu SK UMP dari Gubernur Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah pusat berencana menaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ). Kenaikan upah ini pastinya juga akan terjadi di seluruh daerah.
Termasuk di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hingga hari Senin (21/10/2019), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur.
Nah, UMP ini, kata Sekretaris Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjadi acuan dewan pengupahan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Berau Kalimantan Timur tahun 2020 nanti.
Dijelaskannya, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang menyebutkan, penetapan upah mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
Sebelumnya, penetapan UMK mengacu pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Namun kini, penetapan upah mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik yang juga berdasarkan hasil survei menyangkut kebutuhan pokok.
"Jadi penetapan UMP atau UMK sekarang mengacu pada data BPS," tegasnya. Aturan ini menurutnya akan mengakomodir kebutuhan pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK/UMP sebesar 8,51 persen.
Pihaknya belum dapat memprediksi UMK Berau Kalimantan Timur tahun 2020, karena Dewan Pengupahan, termasuk Disnakertrans, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur atau kaltim.
Selama ini, Kabupaten Berau memang tidak memiliki data inflasi. Data inflasi mengacu pada inflasi tingkat provinsi.
Namun berdasarkan data dinas tenaga kerja, UMK Berau mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Menurut Zulkifli, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana menerbitkan SK Gunernur tentang UMP pada 21 November 2019 ini.
Karena UMP Kalimantan Timur yang menjadi acuan, Zulkifli memastikan UMK Berau tidak akan lebih rendah dari UMP.
Ini UMK Berau, kata Zulkifli, sejak tahun 2015 selalu di atas UMP.
"Jadi tinggal menunggu provinsi saja, kami berharap secepatnya. Sehingga kami pun bisa melakukan pembahasan UMK secepatnya," kata Zulkifli.
Pasalnya, setiap daerah juga diwajibkan mengikuti ketentuan tentang pengupahan ini.
Apalagi, pemerintah daerah juga diancam dengan sanksi. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja, teguran itu akan diberikan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati yang tidak melaksanakan ketentuan penetapan UMP dan UMK.
Jika teguran itu tidak ditindaklanjuti sebanyak dua kali berturut-turut, kepala daerah bisa diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Setelah diberhentikan selama 3 bulan, namun tidak juga menetapkan UMP dan UMK.
Kepala daerah bisa diberhentikan secara pemanen, seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Info UMP Tahum 2020 Naik
Pemberitaan sebelumnya, kali ini upah di Tahun 2020 sudah naik, Simak perbandingan UMP di Kalimantan Utara, kaltim dan Jawa Barat.
Daftar UMP untuk tahun 2020 wilayah Kalimantan Utara atau Kaltara dan Kalimantan Timur atau kaltim ada di bawah berita ini.
Termasuk data daerah lain seperti di antara lain Jawa Barat.
Nah, UMP Jawa Barat Jakarta kaltim Sulawesi Utara Tahun 2020 naik 8,51 Persen, Ini daftar daerah lainnya di Indonesia.
• Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut
• 1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah
• Pelantikan Presiden, Foto Jokowi Sarungan Sambil Nonton TV Pernah Viral, Trend Desainer Thom Browne
• Asal Lee Min Ho Buat Penasaran Warga Samarinda, Ini Fakta Profil dan Biodata Mantan Suzy Sebenarnya
Ada kennaikan UMP semua provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 34 provinsi.
Selain Jawa Barat, Sulawesi Utara, kaltim, Yogyakarta dan Jakarta, ada daerah lain yang terdaftar mengalami UMP naik.
Untuk melihat daftar UMP provinsi seluruh Indonesia berikut disampaikan angka UMP, ada di akhir berita ini.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memutuskan
Untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional.
Dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut.
Inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan persentase kenaikan pada 34 provinsi itu, Kompas.com mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.
Mengutip dari Wikipedia, Upah Minimum Provinsi (disingkat UMP ) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I.
Dasar hukum penetapan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Nah, UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang.
Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat.
Membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan
Yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh.
Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif.
Diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.
Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil untuk tahun 2020:
DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada tahun 2020.
- Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada tahun 2020.
- Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada tahun 2020.
Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada tahun 2020.
Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.
Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada tahun 2020.
Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada tahun 2020.
Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
- Kalimantan Utara atau Kaltara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada tahun 2020.
- Kalimantan Timur atau kaltim dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093 pada 2020.
Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada tahun 2020.
Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada tahun 2020.
- Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada tahun 2020.
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada tahun 2020.
Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada tahun 2020.
Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada tahun 2020.
Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada tahun 2020.
- Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada tahun 2020.
Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada tahun 2020.
Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada tahun 2020.
Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada tahun 2020.
Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada tahun 2020.
NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada tahun 2020.
NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada tahun 2020.
- Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada tahun 2020.
Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
DIY Yogyakarta dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada tahun 2020.
(Tribunkaltim.co)